Dua Kakek-kakek dan Satu Remaja Tanggung di Sumsel Ditangkap Setelah Perkosa Bocah di Bawah Umur
Tidak hanya itu saja Polres Muba turut mengamankan pemuda tanggung yang juga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU -- Aparat kepolisian Polres Muba berhasil mengamankan dua orang lelaki paruh baya atau sudah masuk sebutan kakek, yang tega melakukan Rudapaksa (Pemerkosaan) terhadap anak dibawah umur.
Tidak hanya itu saja Polres Muba turut mengamankan pemuda tanggung yang juga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Tiga orang pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pada tiga tempat berbeda yakni Zub (60) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),.
Kemudian Zul (56) warga Dusun I Desa Sukadamai, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, dan Ag (17) warga Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Baca: Menaker Minta Industri Jasa Keamanan Terapkan SKKNI
Dari pengakuan pelaku pertama yakni Zub, ia melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar (11) nama disamarkan, pada Sabtu 9 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dimana saat itu Mawar sedang tengah asyik mandi di sungai tepatnya di Sungai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.
Ketika sedang asyik mandi pelaku Zub datang secara tiba-tiba dan langsung memeluk korban dengan kuat dan disertai ancaman jangan teriak seraya membekab mulut korban.
Tersangka yang sudah di puncak birahi langsung melakukan perbuatan bejad dengan merudapaksa korban.
Baca: Superdeduction Tax dan Skema PPnBM Otomotif Baru Akan Rilis Semester II Tahun Ini
"Saya sekap dia lalu saya lakukan dengan paksa,"ujar Zuber.
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialami terhadap kedua orang tuanya dan pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin 11 Maret 2019 awkitar pukul 15.30 WIB dikediamannya.
Lalu untuk pelaku Zul yang melakukan rudapksa terhadap Bunga (5) nama disamarkan, dilakukan di kolam ikan tepatnya di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.
Pelaku melakukan perbuatan bejadnya pada bulan Febuari 2019, saat itu pelaku sedang memancing tiba-tiba datang pelaku yang juga ikut memancing di kolam tersebut.
Selang beberapa lama memancing pelaku mendapatkan ikan dan memberikan ikan tersebut kepada korban lalu setelah memberi ikan kepada korban pelaku menarik tangan korban dan menggulingkan korban di atas kursi yang berada di kolam pemancingan tersebut.