Ibu yang Terobos Paspampres untuk Bertemu Jokowi di Lampung Gigit Jari Tak Dapat Ganti Rugi
Seorang ibu menerobos penjagaan Paspampres untuk bertemu langsung Presiden Jokowi saat peresmian tol Bakauheni-Terbanggi Besar, harus gigit jari.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Seorang ibu menerobos penjagaan Paspampres untuk bertemu langsung Presiden Jokowi saat peresmian tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019) lalu.
Sang ibu mengadu ke Jokowi belum menerima ganti rugi lahan yang dipakai untuk jalan tol. Jokowi pun meminta agar jajaran terkait menyelesaikan permasalahan itu.
Namun, ibu bernama Nur Halimah, warga kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, itu bakal gigit jari. Ia tidak akan mendapatkan uang ganti rugi.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan menggelar rapat bersama unsur Forkopimda, Rabu, (13/3/2019).
Baca: Pukul Kentongan, Jokowi Resmikan Pasar Ikan Modern Muara Baru
Baca: Jokowi Ingin Punya Kementerian Investasi dan Kementerian Ekspor, Rizal Ramli: Pola Pikir Ribet
Rapat membahas persoalan ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Hadir dalam rapat ini, Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Ade Suherman.
Juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti, Komandan Kodim 0421 Letkol Kav Robinson Oktavianus Bassie, Plt Kepala Bina Pemerintahan M Ali.
Ada pula Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Priyanto Putro.
Baca: BPN Pabowo-Sandi Tak Khawatir soal Keluarga Korban Penculikan 98 Dukung Jokowi-Maruf
Baca: Jokowi : Stranas PK Hanya Jadi Dokumen Berdebu Jika Tidak Dilaksanakan
Rapat membahas masalah sengketa lahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Sengketa lahan ini sempat viral lantaran seorang warga mengadu langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Kepada Jokowi, warga bernama Nur Halimah itu mengaku belum mendapatkan pembayaran ganti rugi atas lahannya yang terkena dampak pembangunan Tol Lampung.
Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto mengatakan, lahan yang diadukan oleh istri Mariyadi itu merupakan lahan garapan yang secara sah dimiliki orang lain dengan bukti kepemilikan sertifikat.
Baca: Situs KPU Diserang dari Luar Negeri, Kubu Jokowi Percayakan Kepada Polri
Baca: Jokowi Ajak Thailand Terus Ikut Serta Selesaikan Krisis Rakhine State
Lahan seluas 4.686 meter persegi itu memiliki lima sertifikat.
Ada tiga orang yang tercatat memiliki lahan tersebut, yakni Caojin dua sertifikat, Leni dua sertifikat, dan Kramadi satu sertifikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.