Siapkan 50 Juta Per Kelurahan, Hendi Ubah Semarang jadi Kota Sehat
Setelah mendeklarasikan Kota Semarang sebagai Kota Sehat pada 2014, yang kemudian langsung meraih Penghargaan Swasti Saba Padapa pada tahun 2015, disu
Editor: Content Writer
Setelah mendeklarasikan Kota Semarang sebagai Kota Sehat pada 2014, yang kemudian langsung meraih Penghargaan Swasti Saba Padapa pada tahun 2015, disusul Penghargaan Swasti Saba Wiwerda pada 2017, nampaknya tidak lantas membuat Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berpuas diri. Pihaknya kini memasang target lebih tinggi, yaitu Kota Sehat kategori Wistara (atau kategori yang tertinggi).
Target tersebut disampaikan Hendi, sapaan akrab wali kota saat menghadiri Rapat Koordinasi penguatan kota Semarang menuju kota sehat wistara 2019 dan mendukung pencapaian indikator Sustainable Development Goal’s/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Selasa (12/3) di Hotel Grasia.
Hendi pun menyampaikan bahwa target Kota Sehat merupakan bonus dari upaya Pemerintah Kota Semarang yang ingin kotanya bersih, sehat, nyaman dan aman bagi masyarakat. “Penghargaan merupakan bonus, yang penting Pemerintah terus berusaha agar kotanya aman, nyaman dan bersih bagi masyarakat” tegas Hendi yang juga merupakan tim Pembina Kota Sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Hendi juga memotivasi para Lurah dan Camat untuk tegas, disiplin dalam menjaga daerahnya, menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara OPD terkait, termasuk dengan Tim Kota Sehat.
“Dalam pencapaian WISTARA kuncinya adalah para Lurah, Camat yang tegas dan disiplin terhadap kebersihan, kenyamanan wilayahnya, koordinasi yang baik dengan OPD dan bergandengan tangan saling bekerja sama” jelas Hendi.
Setelah melaunching Kota Sehat pada 14 Mei 2014, telah banyak program yang dilakukan oleh Wali Kota sebagai implementasi dari Kota Sehat. Di bidang kesehatan, Hendi yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan telah meluncurkan UHC (Universal Health Coverage). Kemudian di bidang kebersihan, Hendi berhasil menggerakkan semua stakeholder untuk merawat kebersihan di lingkungan masing-masing, termasuk penganggaran untuk forum sebesar 50 juta per Kelurahan. Keberhasilan juga dicapai Hendi di bidang kesehatan dengan melakukan upaya-upaya yang berhasil menurunkan peringkat Kota Semarang dalam hal penyakit DBD.
"Tahun 2010 hingga 2012, Kota Semarang pernah meraih peringkat tertinggi dalam hal penderita penyakit DBD. Tentu ini bukan hal yang membanggakan, sehingga Saya mendorong Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk kemudian melakukan pemberantasan sarang nyamuk secara intensif yang pada akhirnya berhasil menjadikan Kota Semarang tidak lagi menjadi kota dengan penderita DBD tertinggi di Jawa Tengah", lanjut Hendi.
Pihaknya pun optimis bila setiap pihak bersinergi dan berfokus pada masyarakat maka penghargaan WISTARA bakal berhasil diraih. “Tidak ada wilayah yang sempurna tapi yakin kalau kita bersinergi bersama, upaya membuat masyarakatnya nyaman dan aman bisa tercapai, WISTARA bisa tercapai” pungkas Hendi.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Semarang dipaparkan poin-poin yang menjadi fokus dalam pencapaian WISTARA antara lain Forum Kota Sehat, Tim Pembina Kota Sehat dan Tim Teknis Kota Sehat Kota Semarang melakukan tugas dan fungsi masing-masing, namun tetap harus melakukan koordinasi dan sinergi antar tim, serta melibatkan pemangku wilayah dan masyarakat. Seluruh stakeholder untuk mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan tatanan kota sehat yang sudah baik, serta mendorong dan memperbaiki pelaksanaan tatanan kota sehat yang belum baik.
Bappeda pun memaparkan beberapa indikator dalam pelaksanaan tatanan kota sehat yang perlu didorong atau diperbaiki antara lain cakupan pelayanan dan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air limbah (baik sistem setempat maupun sistem terpusat), Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Angka Bebas Jentik di perumahan/permukiman, sekolah, perkantoran, tempat-tempat umum, perumahan/pemukiman bebas banjir, ketersediaan lahan parkir di pasar perkotaan, kepatuhan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di tempat-tempat umum, pemeriksaan rutin kesehatan bagi pengemudi angkutan umum hingga pemenuhan fasilitas bagi penyandang difabel di tempat-tempat/sarana umum. (*)