Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duit Nasabah Rp 65 Juta Dikuras Via Virtual Account, Ini Klarifikasi BRI

Ada dua isi klarifikasi pihak BRI yang disampaikan kepada SURYa.co.id terkait pemberitaan kejahatan perbankan dengan korban Suhartoyo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duit Nasabah Rp 65 Juta Dikuras Via Virtual Account, Ini Klarifikasi BRI
Danendra Kusumawardana/Surya
Suhartoyo menunjukkan rekening koran dan buku tabungan.Uang Rp 65 Juta Terkuras via Virtual Account, Nasabah BRI di Mojokerto Dilarang Lapor Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pihak BRI Cabang Majapahit Kota Mojokerto memberikan klarifikasi terkait uang Rp 65 juta milik nasabah atas nama Suhartoyo yang dikuras via virtual account.

Ada dua isi klarifikasi pihak BRI yang disampaikan kepada SURYa.co.id terkait pemberitaan kejahatan perbankan dengan korban Suhartoyo.

Klarifikasi pertama menyatakan, bahwa pihak BRI Cabang Majapahit Kota Mojokerto tidak pernah melarang nasabah atas nama Suhartoyo melarang melaporkan kejahatan perbankan yang menimpanya itu kepada polisi.




Informasi pihak BRI melarang adanya laporan kepada polisi disampaikan oleh Suhartoyo ketika menanyakan uangnya kepada pihak BRI.

"Bank BRI tidak pernah melarang nasabah untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian," jawaban BRI Pusat melalui kantor Cabang BRI Kota Mojokerto, Rabu (13/3/2019).

Pihak BRI Pusat juga telah menelusuri kasus hilangnya saldo tabungan nasabah BRI di Mojokerto (Suhartoyo) yang tiba-tiba terkuras.

Baca: Soal Suvei Internal BPN, Elite NasDem: Kenapa Tidak 100 Persen Saja Sekalian?

Hilangnya tabungan itu karena diduga Suhartoyo terkena penipuan dengan modus socio engineering.

BERITA TERKAIT

Socio engineering adalah manipulasi psikologis dari seseorang dalam menguak informasi rahasia.

Biasanya modus socio engineering dilakukan melalui telepon dan internet.

Terkait jaminan, BRI Pusat mengatakan, apabila terbukti bahwa hilangnya uang tersebut akibat kelalaian nasabah, Bank BRI tak memiliki kewajiban untuk mengganti uang tabungan nasabah yang hilang.

Sebelumnya, kasus kejahatan perbankan dialami Suhartoyo (58) warga Dusun Ngepung, Desa Berat Wetan, Gedeg, Kabupaten Mojokerto belum menemui titik terang.

Suhartoyo mengatakan, dirinya tak melapor polisi lantaran dilarang pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto.

Baca: Terungkap, 3 Bos Besar Pelanggan Vanessa Angel Selain Rian

"Saya belum melapor ke polisi. Saya sudah tiga kali ke Bank BRI Kantor Cabang Majapahit untuk menanyakan perkembangan kasus ini," kata Suhartoyo, Rabu (13/3/2019)

"Saya juga menanyakan kepada pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit apakah harus lapor ke polisi? Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi. Polisi BRI masih memproses kasus ini. Untuk laporan ke polisi saya masih berunding dengan keluarga dulu," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas