Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Hari Setelah Mengadu ke Jokowi, Nur Halimah Dapat Kabar Buruk

Ketika meresmikan tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat 8 Maret 2019 lalu, Nur Halimah menerobos penjagaan Paspampres untuk mengadukan nasibnya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lima Hari Setelah Mengadu ke Jokowi, Nur Halimah Dapat Kabar Buruk
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Ibu yang menerobos panggung peresmian tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Ibu itu bernama Nur Halimah, warga kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan. Nur Halimah datang ke Resto Siang, Bandar Jaya, Lampung Tengah, restoran tempat Jokowi dan rombongan santap siang, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Masih ingat dengan seorang ibu yang menerobos penjagaan Paspampres untuk bertemu Presiden Jokowi di Lampung?

Lima hari setelah mengadu langsung ke Presiden Jokowi, ibu yang bernama  Nur  Halimah  dihampiri kabar buruk.

Seperti diketahui, ketika meresmikan tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat 8 Maret 2019 lalu, Nur Halimah menerobos penjagaan Paspampres untuk mengadukan nasibnya.

Sang ibu mengadu ke Jokowi belum menerima ganti rugi lahan yang dipakai untuk jalan tol.

Jokowi pun meminta agar jajaran terkait menyelesaikan permasalahan itu.

Proses penyelesaian pun sudah dilakukan pihak-pihak terkait dengan melakukan pertemuan, Rabu (13/3/2019).

Berita Rekomendasi

Namun untuk Nur Halimah, ternyata tidak akan mendapatkan uang ganti rugi.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan menggelar rapat bersama unsur Forkopimda, Rabu, 13 Maret 2019.

Rapat membahas persoalan ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Hadir dalam rapat ini Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Ade Suherman.

Juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti, Komandan Kodim 0421 Letkol Kav Robinson Oktavianus Bassie, Plt Kepala Bina Pemerintahan M Ali.


Ada pula Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Priyanto Putro.

Rapat membahas masalah sengketa lahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas