Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 245 Ribu Benih Lobster di Batam
Dinilai dengan harga beli dari masyarakat, BL bernilai Rp 10 miliar-an, di bakul Rp37 miliar. Kalau dinilai di Singapura bernilai Rp 60 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal di perairan Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3).
Sebanyak 245.102 ekor BL berhasil diselamatkan dalam operasi pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) terhadap satu speed boat (SB) tanpa nama.
Tim F1QR Satgas Gabungan Koarmada I ini terdiri dari tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam; tim F1QR Detasemen Intel Koarmada I; tim F1QR Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I; dan tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, penggagalan BL ini merupakan tangkapan yang terbesar dalam sejarah yang dilakukan oleh pemerintah selama ini.
“Kalau dinilai dengan harga beli dari masyarakat, BL ini mungkin bernilai Rp 10 miliar-an. Tapi kalau dinilai ke bakulnya, Rp37 miliar. Kalau dinilai di Singapura, mungkin sudah Rp60 miliar. Kalau dilepas di laut, jadi 8 ons, 1 kg, 2 kg per ekornya, mungkin nilainya sudah paling tidak seratus kalinya,” jelasnya.
Komandan Guskamla Koarmada 1, Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim 2 dengan SB Hanoman dari Tim 1 yang bertugas di lapangan pada Selasa (12/3) pagi. Disebutkan, terlihat sebuah SB melintas masuk dari wilayah Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim 2 segera melaksanakan persiapan dan memantau SB yang akan melintas di area lokasi yang direncanakan.
Baca: Petugas Nyaris Dikelabui Para Sindikat Penyelundupan 40 Ribuan Lobster di Bandara Soeta
Sesuai perkiraan, segera ketika SB melintas Tim 2 melakukan pengejaran dari perairan Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun hingga Teluk Bakau, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan, saat pengejaran terlihat dua SB lain dengan laju kecepatan tinggi.
Tim 2 memutuskan untuk mengejar satu SB bermesin 3 x 200 PK yang terpantau membawa barang bukti berupa coolbox styrofoam berwarna putih.
“Kalah cepat dan merasa terkepung, SB tanpa nama tersebut menabrakkan diri ke daratan di area Teluk Bakau hingga kandas. Akhirnya SB tanpa nama tersebut beserta barang bukti berupa 44 coolbox styrofoam berisi benih lobster berhasil diamankan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, BL tersebut dikemas dalam 1.320 kantong plastik yang dimasukan dalam 44 coolbox styrofoam. 41 coolbox styrofoam berisi 235.438 ekor BL jenis pasir, sementera 3 coolbox styrofoam lainnya beroso 9.664 ekor BL jenis mutiara.
BL tersebut diyakini berasal dari Lampung, Bengkulu yang dikeluarkan dari pintu pelabuhan tangkahan Jambi.
Baca: Ketua Komisi II DPR Akan Bentuk Pansus Untuk Konflik BP Batam
"Saya mengapresiasi sinergitas dan kerja sama yang baik petugas di lapangan sehingga berhasil menggagalkan tindakan ilegal penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar ini," tutur Menteri Susi.