Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 245 Ribu Benih Lobster di Batam

Dinilai dengan harga beli dari masyarakat, BL bernilai Rp 10 miliar-an, di bakul Rp37 miliar. Kalau dinilai di Singapura bernilai Rp 60 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 245 Ribu Benih Lobster di Batam
SHRIMP NEWS INTERNATIONAL
Benih lobster 

Menteri Susi mengatakan, penyelendupan BL ini diindikasikan merupakan sindikat penyelundup BL yang dikumpulkan dari semua pos-pos wilayah lobster yang terbentang di sepanjang wilayah Indonesia.

Wilayah lobster itu meliputi bagian barat Sumatera, Belitung, selatan Jawa, utara Natuna, Kalimantan, Bali, Lombok, dan beberapa pulau di Indonesia bagian Timur.

Pengamanan penyelendupan BL yang mulai dilakukan secara intensif oleh pemerintah sejak tahun 2015 diduga membuat para penyelundup BL mengerucut menjadi sebuah sindikasi.

“Dulunya kan pemain-pemain kecil dari mana-mana. Nah, sekarang ini ada pemain besar dengan segala speedboat berkecepatan tingginya. Paling tidak 42 knot kecepatannya minimal. Jadi kalau liat itu, ini ada pemain besar yang memang bisa mengerjakan seperti ini,“ jelasnya.

Pemerintah akan terus mengembangkan indikasi sindikat yang ditemukan ini untuk menemukan aktor besar yang berada di ujung rantai penyelundupan selama ini.

Sebagai informasi, terhitung sejak Januari-Maret 2019 terdapat 8 (delapan) kasus penggagalan pengiriman BL di 6 (enam) titik lokasi. Total 338.065 ekor yang berhasil diselamatkan tersebut diperkirakan bernilai setara dengan Rp50,7 miliar.

Penggagalan kasus pengiriman BL yang dikoordinasikan oleh Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Berita Rekomendasi

“Permen Nomor 56 Tahun 2016 yang memberikan perintah pada kami (red-BKIPM) bahwa lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh keluar dari wilayah Indonesia. Oleh karena, itu (badan) karantina melakukan tugasnya di exit-entry point dan di beberapa lokasi, bekerjasama dengan instansi terkait di lapangan,” ucap Kepala BKIPM Rina.

BL hasil penangkapan di Batam tersebut selanjutnya dilepasliarkan di wilayah Senoa, Natuna pada Rabu (13/3) petang.

Pelepasliaran dilakukan di Natuna, menyesuaikan dengan wilayah habitat lobster. Hal ini sejalan dengan aturan untuk menjaga stok lobster di alam. Pelepasliaran dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas