Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sunjaya Sebut Setoran untuk Promosi Jabatan ASN Hanya Rumor, Tapi Saksi Sebut Sebaliknya

Meski begitu,‎ ia tidak membantah ada sejumlah pemberian hadiah pada Sunjaya. Namun, ia memastikan Sunjaya tidak pernah meminta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Sunjaya Sebut Setoran untuk Promosi Jabatan ASN Hanya Rumor, Tapi Saksi Sebut Sebaliknya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan meninggalkan gedung seusai menjadi saksi sidang terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Dalam persidangan, Nico dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Ketua tim penasehat hukum Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Wanwan Suwandi menyebut, saksi yang menerangkan soal ada biaya Rp 70 juta hingga Rp 100 juta untuk jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon sebagai rumor.

"Saksi menyebut untuk promosi jabatan dan mutasi harus bayar Rp 75 juta sampai Rp 100 juta itu rumor. Faktanya, kKetika kami pertanyakan pada mereka usai dilantik oleh Bupati Sunjaya, apakah mereka diminta, mereka bilang tidak diminta," ujar Wanwan usai persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/12)‎

Meski begitu,‎ ia tidak membantah ada sejumlah pemberian hadiah pada Sunjaya. Namun, ia memastikan Sunjaya tidak pernah meminta. Kata dia, itu terbukti dalam kasus Gatot Rachmanto yang memberi uang Rp 100 juta.

Baca: 5 Fakta Laga Bayern Vs Liverpool - Super Assist hingga Rekor Mane

"Kalo pun ada pemberian uang, seharusnya sebelum dilantik, tapi ini sesudah dilantik baru beri uang. Berati itu hanya uang terimakasih saja dan bupati tidak sama sekali meminta", katanya.

‎Keterangan Wanwan itu bertolak belakang dengan ‎kesaksian Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana pada sidang 23 Januari untuk terdakwa Gatot Rachmanto.

Di persidangan saat itu, Rita mengatakan kalangan ASN Pemkab Cirebon sudah mengetahui soal jual beli jabatan di Pemkab Cirebon ke Sunjaya via ajudan maupun orang terdekatnya. Namun, Rita mengaku tidak tahu berapa ia harus setor.

BERITA TERKAIT

"Setelah tiga bulan saya dilantik jadi camat, ada intruksi untuk temui bupati, soal uang. Saya enggak tahu harus bayar berapa, tapi tahu kalau setelah dilantik harus bayar. Saat itu saya datang ke rumah bupati dan setor Rp 25 juta. Tapi saya malah disuruh pulang, dia bilang; 'memangnya tidak diberi tahu kalau promosi jadi camat Rp 100 juta'," ujar Rita.

Pada persidangan itu, hadir pula Camat Astanajapura, Makmun Iing Tajudin. Makmun merupakan suami dari Lita. Ia menjelaskan, sempat tidak percaya harus pakai uang setiap kali promosi jabatan.

Baca: Ungguli Jokowi-Maruf, Begini Cara Survei Internal BPN Prabowo-Sandiaga Uno

"Saya ini masih ada rasa, masa sih harus selalu pakai uang. Tapi selain itu, rumor promosi jabatan harus pakai uang itu kuat. Biasanya diminta setelah pelantikan," ujar Iing.

Namun, ternyata rumor itu jadi kenyataan saat suatu hari, ia bertemu Sunjaya dan menyampaikan sesuatu yang ia anggap sebagai permintaan uang. Apalagi, itu disampaikan usai pelantikan.

"Saya artikan itu sebagai permintaan uang. Makanya saya serahkan uang Rp 80 juta," ujar Iing.

Di sidang, hadir pula Kadinkes Eni Suhaeni dan Neneng Hasanah selaku Sekretaris Dinkes Pemkab Subang. Keduanya sama-sama setor uang. Eni setor Rp 150 juta.

"Saya beri uang Rp 100 juta," ujar Neneng. Ia dan Eni juga mengetahui rumor jual beli jabatan namun tidak pernah tahu berapa nilainya. Hanya saja, keduanya tahu penyerahan uang biasanya dilakukan usai pelantikan.

Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (men)‎

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas