Soal Pengetab BBM, Pertamina Ikuti Kebijakan Pemkab Berau
Pemerintah Kbaupaten Berau telah menerbitkan peraturan bupati, tentang larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kbaupaten Berau telah menerbitkan peraturan bupati, tentang larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berulang-ulang.
Surat edaran ini untuk menjawab keluhan masyrakat, terhadap aktivitas para pengetab BBM yang dianggap sudah mengganggu kepentingan umum.
Namun setelah peraturan ini diterbitkan, para pengetab BBM semakin marajelela.
“Dulu sebelum ada edaran, pengetab ini sembunyi-sembunyi di balik tembok SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), sekarag malah terang-terangan. Mereka mengantre di depan SPBU,” kata Taufik, warga yang kebetulan sedang mengisi BBM di SPBU Bujangga.
Baca: Safari di Sumsel, TKN Ajak Ribuan Milenial Muslim Lawan Narkoba, Hoaks dan Terorisme
Menanggapi hal ini, Andi Reza, Sales Executive PT Pertamina wilayah Kalimantan Utara yang juga membawahi wilayah Berau, kepada Tribunkaltim.co mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan usulan untuk melakukan pembatasan pembelian BBM.
Untuk kendaraan roda dua maksimal Rp 50 ribu, sementara bagi kendaraan roda empat atau lebih, maksimal hanya Rp 250.000.
“Tapi ternyata Pemkab Berau punya kebijakan lain, mereka mengeluarkan larangan pengisian BBM berulang-ulang (dalam sehari),” kata Reza, Jumat (15/3/2019). PT Pertamina, kata Reza akan mengikuti peraturan pemerintah daerah setempat.
Lalu setelah terbit perturan bupati tentang larangan mengetab, apa tindakan Pertamina? “Kata pak Bupati (Muharram), baru akan ditindak setelah Pemilihan Presiden (Pilpres), ya kami ikuti saja. Kami akan melakukan seeping bersama,” ungkapnya.
Bupati Berau, Muharram memang mengatakan, tindakan tegas baru akan dilakukan setelah Pemilihan Presiden selesai.
“Karena kami tidak mau, penindakan ini berimplikasi terhadap Pilpres. Nanti dihubung-hubungkan dengan itu,” kata Muharram.
Tidak hanya menindak para pengetab, Muharram berjanji juga akan menindak para pengecer BBM. Menurutnya, maraknya pengetab lantaran banyaknya permintaan dari para pengecer BBM.
Padahal, niaga BBM memiliki aturan yang ketat, karena menyangkut keamanan dan keselamatan. “BBM bukan barang yang bisa diperjualbelikan seenaknya,” tegas Muhrram.
Namun sebelum memberikan tindakan, Pemkab Berau akan melakukan sosialisasi, agar mereka bisa beralih ke usaha lain sebelum benar-benar dilarang berjualan BBM eceran.
Pertamina juga diminta bertindak tegas terhadap pemilik dan pengelola SPBU yang membiarkan pengetab, sehingga mengganggu kepentingan masyarakat umum.