Pemungut Iuran Keamanan Sopir Truk yang masuk ke Pasar Johar Relokasi MAJT Ditangkap
Oknum ini yang memerintah para Pam Swakarsa untuk menarik retribusi tambahan iuran tambahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang akhirnya mengamankan dua orang yang setiap hari memungut iuran keamanan sopir truk yang masuk ke Pasar Johar relokasi MAJT.
Kedua oknum yang juga Pam Swakarsa tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang, AKBP Enriko Silalahi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang selama ini menarik iuran keamanan di Pasar Johar.
"Iya, laporan awal dari anggota di lapangan sudah diamankan dua orang," ujar Enriko, Senin (18/3/2019).
Menurut Enriko, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan kedua oknum tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum yang belum dipublikasikan identitasnya itu dikendalikan oleh seseorang berinisial S.
Oknum ini yang memerintah para Pam Swakarsa untuk menarik retribusi tambahan iuran keamanan bagi pemilik mobil maupun truk yang masuk ke area Pasar Johar.
"Ada yang mengendalikan, inisial S. Kami masih cari keberadaan S ini," katanya.
Selain mengendalikan, S juga berperan mengumpulkan hasil penarikan iuran keamanan yang dilakukan oleh oknum Pam Swakarsa.
Enriko menyebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu dari tangan kedua oknum tersebut.
Enriko mengatakan, rupanya oknum berinisial S ini juga memiliki tempat karaoke tak berizin yang berada tak jauh dari Pasar Johar.
Tim Saber Pungli pun akan menelusuri aliran dana hasil iuran keamanan yang ditarik oleh para oknum Pam Swakarsa tersebut.
"Tentu akan ditelusuri. Nanti laporan lengkapnya kalau S sudah diamankan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi dugaan pungli iuran keamanan dikeluhkan pedagang Pasar Johar relokasi MAJT.
Iuran keamanan ini berlaku untuk lapak dan setiap mobil yang masuk ke area Pasar Johar baik mobil pembeli maupun mobil pengantar barang.
Setiap mobil pribadi atau jenis pikap ditarik iuran keamanan Rp 3 ribu dan truk senilai Rp 5 ribu.
Iuran keamanan ini diluar dari retribusi resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.