Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Potong Tangan Dituntut Penjara 17 Tahun, Korban: Terlalu Ringan

Permohonan diajukan terdakwa dalam nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Begal Potong Tangan Dituntut Penjara 17 Tahun, Korban: Terlalu Ringan
Sanovra Junior/Tribun Timur
Tersangka pelaku utama kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau biasa disebut begal yaitu Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21) berjalan menuju ruang sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Makassar. Keduanya minta hakim memutuskan tidak bersalah pada mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Dua pelaku begal mahasiswa ATIM Makassar, Firman alias Emmang (22) dan Aco Alias Pengkong (21), memohon kepada majelis hakim agar membebaskan merekai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Permohonan diajukan terdakwa dalam nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/3/2019).

"Kami dari penasehat hukum terdakwa satu dan dua tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas pertanggungjawaban hukuman yang dibebankan kepada terdakwa selama 17 tahun penjara," kata Kuasa Hukum terdakwa, Rachmat Sanjaya

Baca: Brigjen Dedi Prasetyo, Reserse Yang Jadi Jubir Polri

Menurut Rachmat, jika dibandingkan dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukumanya itu hanya 15 tahun.

Jadi kata Rachmat menganggap pasal yang dituntutkan kedua klienya yakni 365 ayat empat dengan tuntutan 17 tahun, jaksa penuntut umum tidak menerapkan asas keadilan.

Oleh karena itu, dalam pledoinya disampaikan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dan rasa keadilan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 365 ayat 4 dan membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut," harapnya.

Berita Rekomendasi

Namun Rachmat menyatakan terdakwa hanya terbukti pada pasal 2 ke 1, pasal 2 ke 4. "Bilamana hakim punya pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil adilnya," sebutnya.

Baca: Gelar Social Charity Bersama Anak Gagal Ginjal, YAGIN: Ketersediaan Mesin Cuci Darah Terbatas

Pantauan Tribun dalam persidangan berlangsung turut dihadiri korban Imran. Imran hadir bersama puluhan mahasiswa rekan kampus korban.

Kepada wartawan, Imran mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 17 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sesuai dengan perbuatanya.

Tangan kiri Imran putus ditebas para pelaku menggunakan parang saat mencoba merampas hapenya beberapa bulan lalu. "Seharusnya hukuman mati," kata Imran. (Hasan Basri/*/tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begal Potong Tangan Minta Dibebaskan, Korban: Seharusnya Dihukum Mati

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas