BREAKING NEWS - Terungkap, Ini Dua Tersangka Penyelundup Narkoba Terbesar di Kalbar dan Jumlah Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat bersama Polda Kalbar menggelar press release penangkapan narkoba terbesar.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat menggelar press release penangkapan narkoba terbesar.
Kegiatan ini sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil selundupan dengan jumlah ratusan kilogram.
Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan di depan waralaba Indomaret, Jalan Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, pada Kamis (14/3/2019) malam.
Dalam press release itu terungkap jumlah narkotika yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 107 kilogram.
Sementara pil ekstasi berjumlah 114.699 butir yang disimpan didalam box ikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Kalbar, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Suyatmo di Kantor BNNP Kalbar, Jalan Parit Haji Husein II, Pontianak Selatan, Selasa (19/3/2019) pagi.
Brigjen Pol Suyatmo menjelaskan bahwa selain barang haram tersebut, dua orang tersangka.
Tersangka pertama atas nama Hendri (39) alias Muhamad Idris pria asal Batam.
Tersangka kedua atas nama Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli pria yang juga berasal dari Pulau Batam.
"Ini adalah hasil kerja keras dari tim gabungan BNNP Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang," ujarnya.
Suyatmo mengatakan kedua tersangka yang diamankan menerima barang haram tersebut dari tiga orang tidak dikenal di sekitar Pantai Gosong, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
"Barang haram dari Pantai Gosong tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak dan diserahkan kepada orang tak dikenal di parkiran Hotel Orchardz Jalan Ahmad Yani," ungkapnya.
Dalam press release itu juga turut hadir, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kepala Bea Cukai Azhar Rasyidi, dan lain lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.