Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Cantik ini Menangis di PN Denpasar, Rahasia Bersama Suami Terungkap Saat Kamar Kos Dibuka

Sementara sang suami, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) tampak berusaha tegar dituntut hukuman yang sama.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wanita Cantik ini Menangis di PN Denpasar, Rahasia Bersama Suami Terungkap Saat Kamar Kos Dibuka
Putu Candra/Tribun Bali
Pasutri Nunu Ahmad Matin dan Yulia Fahrani saat menjalani sidang di PN Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Yulia Fahrani alias Yuli (25) tidak kuasa membendung air matanya.

Ia menangis usai dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/3/2019).

Sementara sang suami, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) tampak berusaha tegar dituntut hukuman yang sama.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut, dituntut lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu hampir 1 Kg yang dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukan ke dalam 27 tas perempuan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya menyatakan, akan menanggapinya dalam pembelaan (pledoi) tertulis.

Baca: Cerita Eks Pemagang Jepang Tularkan Kisah Sukses ke PMI Jepang

Untuk itu masing-masing penasihat hukum mengajukan permohonan waktu untuk menyusun nota pembelaan.

"Ijin Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk kami menyiapkan nota pembelaan," pinta anggota tim penasihat hukum terdakwa Nunu yaitu Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Suasti Ariani menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Disebutkan dalam dakwaan itu, keduanya melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Beratnya melebihi 5 gram.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

Baca: Pasangan Kekasih Taruh Bayi di Jok Motor Divonis 7 Tahun Penjara

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nunu Ahmad Matin alias Farhat dan Yulia Fahrani alias Yuli dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi selama ditahan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.

Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan.

Yakni pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 10 miliar, subsidair satu tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas