Deddy Mizwar Pernah Minta Pemkab Bekasi Hentikan Perizinan Proyek Meikarta.
Pertimbangannya, perizinan proyek belum selesai namun sarana pembangunannya sudah dibangun
Editor: Eko Sutriyanto
Uang diambil dari Bartholomeus Toto yang saat itu menjabat Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.
Demiz menambahkan, kalaupun Meikarta akan dilanjutkan pembangunannya hingga di lahan seluas 438 hektare, itu diperbolehkan dan sah-sah saja.
"Asalkan ada revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi yang mengubah kawasan industri jadi perumahan," ujar dia.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi sendiri sudah mengesahkan Raperda RTRW Bekasi sekaligus Rencana Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di dalamnya, mengakomodir kepentingan Meikarta, terutama soal perluasan Meikarta di luar 84,6 hektare sebagaimana dimaksud Demiz.
Sebagaimana cerita persidangan dengan terdakwa pemberi suap, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi yang sudah divonis bersalah, pengesahan raperda itu melibatkan pemberian uang untuk membiayai jalan-jalan sejumlah anggota DPRD Bekasi ke Thailand.
Raperda itu sudah disetujui dan hanya dimintakan persetujuan substantif saja ke Pemprov Jabar. Pemkab Bekasi melalui terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili sudah mengajukannya.
Bahkan, pengajuan persetujuan substantif Raperda RTRW Bekasi ke Pemprov Jabar, disertai pula dengan pemberian uang Rp 1 miliar dari Neneng dan Henry Lincoln selaku mantan Sekdis PUPR kepada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa agar mempercepat persetujuan substantif itu. Pemberian uang melibatkan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Anggota DPRD Bekasi, Soleman.
Di persidangan Billy Sindoro dan kawan-kawan, Iwa sempat dihadirkan sebagai saksi namun ia membantah menerima Rp 1 miliar.
Waras dan Soleman juga sempat dihadirkan. Namun hingga kini, Pemprov Jabar belum menandatangani persetujuan substantif atas perda RTRW Bekasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.