Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Viral Mengaku Petani Bawang Menangis di Hadapan Sandiaga Uno, Kini Ditahan

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Moh Subkhan,akhirnya ditahan penyidik Reskrim Polres Brebes, Selasa (19/3/2019) malam.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pria yang Viral Mengaku Petani Bawang Menangis di Hadapan Sandiaga Uno, Kini Ditahan
Istimewa
Petani bawang Brebes, Moh Subkhan, ditahan penyidik Polres Brebes atas kasus dugaan penganiayaan, Selasa (19/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Moh Subkhan, warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, akhirnya ditahan penyidik Reskrim Polres Brebes, Selasa (19/3/2019) malam.

Subkhan yang pernah viral sebagai petani bawang saat curhat di hadapan Cawapres Sandiaga Uno itu dimasukkan tahanan Polres Brebes usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam mulai pukul 14.00-21.00 WIB.

KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno mengatakan, penahanan Subkhan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sukro (71), warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

"Setelah kita mendapatkan dua alat bukti dan kita tetapkan tersangka, penyidik menyatakan sudah memenuhi syarat dilakukan penahan, maka kita tahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," kata Triyatno, usai penahanan.

Subkhan dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Sukro. Dari keterangan Sukro sebagai korban, kejadian bermula saat korban tengah memperbaiki bendera bergambar Capres Jokowi di Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Sabtu (9/3/2019) malam.

Tiba-tiba, Subkhan datang dengan mengendarai kendaraan roda empat.

Usai turun dari mobil, mantan komisioner KPU Brebes itu langsung melayangkan pukulan ke Sukro sebanyak dua kali. Satu di antaranya mengenai Sukro.

Berita Rekomendasi

Selain memukul, Sukro mengaku juga dicekik lehernya.

Usai kejadian itu, Sukro langsung melakukan visum dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Brebes.

Dalam penyelidikannya, penyidik telah memintai keterangan tiga orang saksi termasuk korban.

Subkhan sendiri diperiksa dua kali sebelum akhirnya ditahan.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun," jelasnya.

Saat dimintai komentar terkait penahanannya, Subkhan mengatakan, menyatakan menerima penahanan dirinya.

Sejak awal dimintai keterangan sebagai saksi sampai ditetapkam sebagai tersangka dan ditahan, ia menyatakan, telah mengikuti prosedur hukum.

"Yang pasti saya mengikuti prosedur. Saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, yang jelas ini yang terbaik buat saya. Saya menerimanya," kata Subkhan. (nal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Brebes Tahan Mantan Komisioner KPU Brebes Moh Subkhan Atas Kasus Penganiayaan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas