Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengkarut Perizinan Meikarta Dibahas Aher dan Bupati Bekasi di Rusia

Pemkab Bekasimengesahkan R‎aperda RT/RW Bekasi yang didalamnya melampirkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mengakomodir kepentingan Meikarta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sengkarut Perizinan Meikarta Dibahas Aher dan Bupati Bekasi di Rusia
Tribunjabar/Mega Nugraha
Dari kiri ke kanan, Deddy Mizwar alias Demiz , Soni Sumarsono alias Soni , dan Ahmad Heryawan alias Aher , .Ketiganya hadir menjadi saksi kasus korupsi proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berawal dari pertanyaan perlukah proyek Meikarta membutuhkan rekomendasi dari Pemprov Jabar, di sebuah hotel di Moskow, Rusia, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menanyakan hal itu ke Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

September 2017, keduanya memenuhi undangan Menteri Perdagangan RI di Rusia di acara Indonesia Weeks.

Pembahasan rekomendasi itu tidak lepas dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar‎.

Perda itu mensyaratkan, setiap pembangunan kawasan metropolitan, perlu rekomendasi Pemprov Jabar.

Tolak ukur kawasan metropolitan dihuni 1 juta penduduk.

"Saat itu di sebuah hotel di Rusia, sarapan pagi, saya berbincang panjang dengan bu Neneng. Intin perbincangannya, perlukah Meikarta mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar," ujar Aher di persidangan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3).

Berita Rekomendasi

Pertemuan pada September 2017 itu, setelah Neneng mengeluarkan IPPT untuk Meikarta seluas 84,6 hektare dari pengajuan 143 hektare pada 12 Mei 2017.

Meikarta akan menggunakan lahan seluas 438 hektare dan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, diajukan 143 hektare.

Saat itu, kata Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan, ia tidak menjawab pertanyaan Neneng dengan jawaban pasti.

Baca: KPK Bakal Kaji Berbagai Fakta yang Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Proyek Meikarta

"Saat itu saya katakan, perlu atau tidaknya rekomendasi selesaikan pekerjaan kita masing-masing," ujar Ahmad Heryawan.

Majelis hakim mempertegas kembali pertanyaan soal perlukah rekomendasi dari Pemprov Jabar. ‎

"Saya tidak pernah menyampaikannya (perlu atau tidaknya rekomendasi) karena itu semata-mata tuntutan dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 itu," katanya.

Lalu, perlukah rekomendasi?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas