Sengkarut Perizinan Meikarta Dibahas Aher dan Bupati Bekasi di Rusia
Pemkab Bekasimengesahkan Raperda RT/RW Bekasi yang didalamnya melampirkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mengakomodir kepentingan Meikarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berawal dari pertanyaan perlukah proyek Meikarta membutuhkan rekomendasi dari Pemprov Jabar, di sebuah hotel di Moskow, Rusia, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menanyakan hal itu ke Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.
September 2017, keduanya memenuhi undangan Menteri Perdagangan RI di Rusia di acara Indonesia Weeks.
Pembahasan rekomendasi itu tidak lepas dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar.
Perda itu mensyaratkan, setiap pembangunan kawasan metropolitan, perlu rekomendasi Pemprov Jabar.
Tolak ukur kawasan metropolitan dihuni 1 juta penduduk.
"Saat itu di sebuah hotel di Rusia, sarapan pagi, saya berbincang panjang dengan bu Neneng. Intin perbincangannya, perlukah Meikarta mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar," ujar Aher di persidangan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3).
Pertemuan pada September 2017 itu, setelah Neneng mengeluarkan IPPT untuk Meikarta seluas 84,6 hektare dari pengajuan 143 hektare pada 12 Mei 2017.
Meikarta akan menggunakan lahan seluas 438 hektare dan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, diajukan 143 hektare.
Saat itu, kata Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan, ia tidak menjawab pertanyaan Neneng dengan jawaban pasti.
Baca: KPK Bakal Kaji Berbagai Fakta yang Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Proyek Meikarta
"Saat itu saya katakan, perlu atau tidaknya rekomendasi selesaikan pekerjaan kita masing-masing," ujar Ahmad Heryawan.
Majelis hakim mempertegas kembali pertanyaan soal perlukah rekomendasi dari Pemprov Jabar.
"Saya tidak pernah menyampaikannya (perlu atau tidaknya rekomendasi) karena itu semata-mata tuntutan dari Perda Nomor 12 Tahun 2014 itu," katanya.
Lalu, perlukah rekomendasi?