Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengkarut Perizinan Meikarta Dibahas Aher dan Bupati Bekasi di Rusia

Pemkab Bekasimengesahkan R‎aperda RT/RW Bekasi yang didalamnya melampirkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mengakomodir kepentingan Meikarta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sengkarut Perizinan Meikarta Dibahas Aher dan Bupati Bekasi di Rusia
Tribunjabar/Mega Nugraha
Dari kiri ke kanan, Deddy Mizwar alias Demiz , Soni Sumarsono alias Soni , dan Ahmad Heryawan alias Aher , .Ketiganya hadir menjadi saksi kasus korupsi proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019) 

Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono yang juga jadi saksi di sidang sempat memb‎ahasnya dengan Neneng.

"Dalam diskusi membahas soal rekomendasi apakah diperlukan, Ibu Neneng menanyakan di daerah lain, pengajuan (IPPT denga 84,6 hektare) dengan luas yang sama tidak perlu rekomendasi. Pertanyaanya kenapa Meikarta perlu rekomendasi, hanya diskusi," kata Soni.

Majelis hakim, Judijanto Hadilesmana meminta Soni menjawab pokok pertanyaan.

"Menurut ‎terdakwa Neneng Hasanah Yasin kan tidak perlu rekomendasi, apa benar begitu? ujar Judijanto.

Soni membenarkan bahwa untuk luas lahan 84,6 hektre, tidak perlu rekomendasi. ‎

"Jawabannya benar (tidak perlu rekomendasi)," ujar Soni.

Hal berbeda justru dikatakan Deddy Mizwar, mantan Wagub Jabar yang juga sempat menjabat Ketua BKPRD Jabar yang dari awal turut membahas soal Meikarta.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, itu perlu rekomendasi meskipun 84,6 hektare.

"Karena 84,6 hektare itu bagian dari 500 hektare (438 hektare menurut dakwaan) jadi perlu rekomendasi. Karena menurut perda, kawasan metropolitan yang dihuni 1 juta jiwa, perlu rekomendasi. Apalagi, kata Demiz, dalam promo iklan Meikarta, digembor-gemborkan lahan yang digunakan seluas 500 hektare (menurut dakwaan, 438 hektare).

"Karena 84,6 hektare itu bagian dari 500 hektare yang termasuk kawasan metropolitan itu jika dihuni oleh penduduk 1 juta jiwa, Meikarta kan 2 juta jiwa. Masuk metropolitan. Jadi perlu rekomendasi," kata Demiz.

‎Adapun sisa nya (setelah keluar IPPT 84,6 hektare) sesuai aturan, kawasan yang akan digunakan Meikarta itu diperuntukkan untuk kawasan industri.

"Sehingga, jika hendak mengakomodir sisa lahan untuk Meikarta ‎itu, harus mengubah dulu Perda RTRW-nya. Dan perubahan RTRW itu diperbolehkan setiap lima tahun sekali," ujar dia.

Di sisi lain, Pemkab Bekasi sendiri sudah mengesahkan R‎aperda RT/RW Bekasi yang didalamnya melampirkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mengakomodir kepentingan Meikarta, terutama soal perluasan Meikarta sebagaimana dimaksud Demiz.

Sebagaimana cerita persidangan dengan terdakwa pemberi suap, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi yang sudah divonis bersalah, proses pengesahan raperda itu, turut melibatkan pemberian uang untuk membiayai jalan-jalan sejumlah anggota DPRD Bekasi‎ ke Thailand.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas