Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap Bandar Narkoba di Palu, Polisi Sita Satu Unit Rumah dan Tiga Unit Mobil

Dari tangan tersangka, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 118 gram.

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Tangkap Bandar Narkoba di Palu, Polisi Sita Satu Unit Rumah dan Tiga Unit Mobil
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Polda Sulteng merilis hasil penangkapan tersangka kasus narkoba jenis sabu, Selasa (19/3/2019) 

Tangkap Bandar Narkoba di Palu, Polisi Sita Satu Unit Rumah dan Tiga Unit Mobil

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang pengedar sabu, Irwansyah (27) warga Jl Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Berdasarkan keterangan polisi, bandar yang diduga sebagai tangan kedua ini, tertagkap pada tanggal 11 Maret 2019 kemarin.

Ia pun menjalankan bisnis sabu ini atas perintah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Petobo Palu, bernama Ramli.

Dari tangan tersangka, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 118 gram.

 Seorang Bandar Mengedarkan Sabu atas Perintah Napi Lapas Petobo Palu

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit rumah, tiga unit mobil, serta 1 unit motor yang diduga milik Ramli.

Adapun kendaraan yang telah disita, ialah satu unit Mobil Honda Jazz, satu unit Mobil X-pender serta Mobil Honda Civic.

BERITA TERKAIT

Selain menyita beberapa barang berharga, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp393 juta.

 Pemkot Palu Minta BNPB Gunakan Dana Bantuan Luar Negeri Tanggulangi Logistik Pengungsi

"Adapun barang yang kami lakukan penyitaan, diantaranya satu unit rumah dan sertifikatnya, selain itu ada satu unit motor Yamaha Jupiter Z," jelas Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko di Mapolda Sulteng, Selasa (19/3/2019).

Halaman Selanjutnya>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas