Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Izin ke Luar Rutan Medaeng, Bupati Nonaktif Mojokerto Menangis Lihat Jenazah Putranya

Tak berapa lama, kala peti jenazah Jiansyah diturunkan dari mobil ambulans RSUD dr Soeroto, isak tangis keluarga pun pecah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dapat Izin ke Luar Rutan Medaeng, Bupati Nonaktif Mojokerto Menangis Lihat Jenazah Putranya
Surya/Danendra Kusumawardana
Bupati Non-aktif Kabupaten Mojokerto Mustofa Kamal Pasya tak bisa membendung air matanya usai prosesi pemakaman sang buah hati, Jiansyah Kamal Pasya, Kamis (21/3/2019). SURYA/DANENDRA KUSUMAWARDANA 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Jiansyah Kamal Pasya (20), putra pertama Bupati nonaktif Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) meninggal dunia karena kecelakaan di tol Ngawi, Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Mojokerto, Alfiah Ernawati membenarkan hal ini.

Alfiah Ernawati mendapat kabar ini dari salah satu pejabat di lingkungan Kabupaten Mojokerto.

"Iya benar anak pertama dari Bupati (Non-aktif) MKP. Untuk pemakamannya belum tahu pasti," kata Alfiah Ernawati saat dihubungi Surya.

Jenazah Jiansyah tiba di rumah duka Desa Tampungrejo, Puri, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 01.00 WIB.

Sang ibunda, Ikfina Fatmawati Kamal Pasa menemani jenazah Jiansyah selama perjalanan dari RSUD dr Soeroto.

Saat turun dari mobil, Ikfina mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat dan pelayat yang datang ke rumah duka.

Baca: Ditegur saat Merokok, Irawan Tega Pukul Ayahnya hingga Tak Bernyawa

BERITA TERKAIT

Keluarga dan kerabat yang datang, antara lain Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Wabup Mojokerto Pungkasiadi, dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Mobil yang dikendarai Jiansyah Kamal Pasa (20), anak Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa, alami kecelakaan di tol Ngawi, Kamis (21/3/2019) dini hari.
Mobil yang dikendarai Jiansyah Kamal Pasa (20), anak Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa, alami kecelakaan di tol Ngawi, Kamis (21/3/2019) dini hari. (Istimewa)

"Maafkan ya, maafkan," kata Ikfina sembari terisak.

Tak berapa lama, kala peti jenazah Jiansyah diturunkan dari mobil ambulans RSUD dr Soeroto, isak tangis keluarga pun pecah.

Beberapa keluarga menyambut dan menggotong peti Jiansyah. Peti Jiansyah diletakkan di sudut ruang tamu rumah.

Sekitar pukul 04.20, sang ayah, Mustofa Kamal Pasha tiba di rumah duka.

Mustofa Kamal Pasha datang ke rumah duka menggunakan mobil Innova hitam dari Rutan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Dia bisa melihat jenazah anaknya setelah mendapat izin keluar rutan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam pasal 81 ketentuan itu, memang ada hak untuk napi, berupa izin keluar dengan alasan; menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.

Mustofa Kamal Pasha dikawal dua petugas rutan dan satu petugas polisi. Mustofa Kamal Pasha mengenakan kemeja putih, celana kain hitam, dan peci hitam.

Mustofa Kamal Pasha langsung bersimpuh dan mendekap sang ayah H Jakfaril yang duduk di teras rumah.

Seketika Mustofa Kamal Pasha tak kuasa membendung air matanya.

Mobil yang dikendarai Jiansyah Kamal Pasa (20), anak Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa, alami kecelakaan di tol Ngawi, Kamis (21/3/2019) dini hari.
Mobil yang dikendarai Jiansyah Kamal Pasa (20), anak Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa, alami kecelakaan di tol Ngawi, Kamis (21/3/2019) dini hari. (Istimewa)

Kemudian, Mustofa Kamal Pasha berjalan menuju peti jenazah Jiansyah ditemani sang istri dan keluarga.

Penutup peti pun dibuka, Mustofa Kamal Pasha menjamah tubuh anaknya yang tertutup kain kafan sembari menitikkan air mata.

Kemudian, Mustofa Kamal Pasha bergabung bersama keluarga dan pelayat untuk berdoa.
Suara lantunan doa pun menyeruak. Selanjutnya, jenazah Jiansyah disalatkan.

Usai mensalatkan Mustofa Kamal Pasha mendatangi pelayat dan para kerabat.

"Mohon maaf, ya," katanya kepada kerabat dan pelayat lirih.

Proses Pemakaman Jiansyah, Anak Bupati Nonaktif Mojokerto
Proses pemakaman Jiansyah, anak bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha. SURYA/DANENDRA KUSUMAWARDANA

Jenazah Jiansyah, dikebumikan di makam umum sekaligus makam keluarga di desa setempat.

Mustofa Kamal Pasha menggotong peti jenazah anaknya hingga ke tempat peristirahatan terakhir.

Mustofa Kamal Pasha terlihat tegar saat peti jenazah sang anak diturunkan ke dalam liang lahat.

Namun, sang istri beserta keluarga salah satunya Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tak bisa menahan kesedihan.

Ikfina dan Ning Ita sapaan akrabnya pun berlinang air mata.

Mustofa Kamal Pasha membantu menimbun peti jenazah sang buah hati.

Mustofa Kamal Pasha berusaha tabah sembari mencangkul sedikit demi sedikit tanah ke liah lahat.

Setelah prosesi itu, sang istri dan sejumlah keluarga menaburkan bunga di atas pusara.

Saat Mustofa Kamal Pasha berjalan meninggalkan pusara sang buah hati, para warga menjabat tangannya sembari mengucapkan belasungkawa.

Mustofa Kamal Pasha tak dapat menahan kesedihan. Dia berderai air mata.

Melihat hal itu, salah satu kerabat memapah Mustofa Kamal Pasha berjalan.

Jiansyah Kamal Pasa (20) anak Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa, saat mendapat pertolongan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Soeroto, Ngawi (kiri) dan mobil yang dikendarainya celaka di tol Ngawi, Kamis (21/3/2019) dini hari.
Jiansyah Kamal Pasa (20) anak Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa, saat mendapat pertolongan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Soeroto, Ngawi (kiri) dan mobil yang dikendarainya celaka di tol Ngawi, Kamis (21/3/2019) dini hari. (Istimewa)

Mustofa Kamal Pasha sesekali mengusap air matanya dengan punggung tangan.

Sementara itu, Kepala Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuri Dhuka mengatakan, hal ini merupakan hak tahanan untuk datang ke pemakaman keluarga.

Namun, sebelumnya Mustofa Kamal Pasha telah mengumpulkan dokumen persyaratan.

Dokumen itu antara lain, surat kematian dari rumah sakit, kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat permohonan dari keluarga, surat pernyataan tidak melarikan diri.

"Selagi syarat terpenuhi kami tetap harus diberikan hak tersebut. Terkait durasi secukupnya saja, setelah selesai kami kembali (ke Rutan Medaeng)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bupati Nonaktif Mojokerto Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Melihat Jasad Anaknya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas