Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kasus Meikarta Ungkap Permintaan uang Rp 1 M dari DPRD Bekasi Untuk Bahas Raperda RDTR

Raperda RDTR diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili yang kini jadi terdakwa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Saksi Kasus Meikarta Ungkap Permintaan uang Rp 1 M dari DPRD Bekasi Untuk Bahas Raperda RDTR
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Dirjen Otda Soni Soemarsono, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan mantan wakil guberur Jabar Deddy Mizwar hadir sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019). 

Pada intinya, pertemuan dengan Iwa agar raperda itu segera ditandatangani.

Henry dan Neneng memberikan uang senilai Rp 1 miliar kurang untuk Iwa lewat anggota DPRD Jabar dan Bekasi. F

akta itu sudah diungkap di persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.

Hanya saja, hingga saat ini, persetujuan subtantif atas raperda itu belum ditandatangani.

Sekedar diketahui, Revisi Raperda RDTR itu juga mengakomodir kepentingan Meikarta dalam membangun proyek lanjutan pascaizin IPPT diberikan Bupati Bekasi pada 12 Mei seluas 84,6 hektare dari pengajuan awal 143 hektare. Total lahan yang akan digunakan seluas 438 hektare.

Sisanya sekitar 353 hektare, menurut Deddy Mizwar mantan Wagub Jabar saat bersaksi kemarin, sesuai aturan, diperuntukkan untuk kawasan industri. Hanya 84,6 hektare saja yang sesuai peruntukan untuk perumahan. (men)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas