Saksi Kasus Meikarta Ungkap Permintaan uang Rp 1 M dari DPRD Bekasi Untuk Bahas Raperda RDTR
Raperda RDTR diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili yang kini jadi terdakwa
Editor: Eko Sutriyanto
Pada intinya, pertemuan dengan Iwa agar raperda itu segera ditandatangani.
Henry dan Neneng memberikan uang senilai Rp 1 miliar kurang untuk Iwa lewat anggota DPRD Jabar dan Bekasi. F
akta itu sudah diungkap di persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.
Hanya saja, hingga saat ini, persetujuan subtantif atas raperda itu belum ditandatangani.
Sekedar diketahui, Revisi Raperda RDTR itu juga mengakomodir kepentingan Meikarta dalam membangun proyek lanjutan pascaizin IPPT diberikan Bupati Bekasi pada 12 Mei seluas 84,6 hektare dari pengajuan awal 143 hektare. Total lahan yang akan digunakan seluas 438 hektare.
Sisanya sekitar 353 hektare, menurut Deddy Mizwar mantan Wagub Jabar saat bersaksi kemarin, sesuai aturan, diperuntukkan untuk kawasan industri. Hanya 84,6 hektare saja yang sesuai peruntukan untuk perumahan. (men)