Warga Tanjungmulia Hilir Dapat Ganti Rugi Tol Medan-Binjai, Tertinggi Rp 1,9 M, Terendah Rp 233 Juta
Sebanyak 52 kepala keluarga yang berhak mendapat uang ganti rugi dengan harga tertinggi senilai Rp 1,9 miliar, dan terendah senilai Rp 233 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 52 kepala keluarga di Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, mendapat pembayaran ganti rugi atas pembangunan program strategis nasional Tol Medan-Binjai.
Pembangunan tol terkendala pada seksi I sepanjang 800 meter saja akibat proses pengadaan tanah yang permasalahannya dihadapkan atas permukiman masyarakat yang terkena dampak.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Bambang Priono mengatakan, penyelesaian proyek jalan tol ini sampai melibatkan delapan kementerian.
"Program strategis nasional jalannya secepat mungkin selesai. Kendala di Medan ini hanya 800 meter dan penyelesaiannya paling banyak melibatkan kementerian sampai delapan menteri untuk bisa menyelesaikannya," kata Bambang Priono di hadapan warga yang berkumpul di Kantor Lurah Tanjungmulia Hilir, Kamis (21/3/2019).
Bambang Priono yang berperan sebagai ketua pengadaan tanah memaparkan, sebanyak 52 kepala keluarga yang berhak mendapat uang ganti rugi dengan harga tertinggi senilai Rp 1,9 miliar, dan terendah senilai Rp 233 juta.
"Jadi saya ingin memastikan apakah 52 kepala keluarga ini hadir sesuai undangan karena saya ingin melihatnya langsung," kata Bambang Priono seraya memanggil satu per satu warga.
Bambang Priono mengatakan, uang ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat sudah dikemas dalam buku tabungan yang isinya sesuai dengan jumlah uang masing-masing.
Baca: Kronologis Kecelakaan yang Menewaskan Anak Bupati Mojokerto Non Aktif, Pengemudi Ngantuk Tabrak Truk
"Saya kasih waktu tiga minggu untuk mengosongkan rumahnya. Saya pesan, kalau mau beli tanah harus bersertifikat. Karena di sekitar Medan ini banyak yang jual tanah tanpa sertifikat apalagi palsu yang dijual," kata Bambang Priono.
"Bahkan, tanah di sini banyak yang eks HGU, makanya sebelum membeli kami imbau pastikan dulu tanah ini ke BPN," ujar Bambang Priono.
Pada acara penyerahan uang ganti rugi ini juga dihadiri Wali Kota Medam Dzulmi Eldin, perwakilan Kementerian PUPR Painir Sitompul selalu PPK, Dinas Perkim-PR Kota Medan.
Seorang warga yang hadir dalam penyerahan uang ganti rugi berpendapat, tempo tiga pekan harus mengosongkan rumah dianggap terlalu singkat dan mengagetkan warga.
Meski demikian, ia sudah punya langkah ke depan dengan membeli rumah atas hasil uang ganti rugi yang didapatnya.
"Saya sudah cari rumah di kawasan Saentis sana. Ya, karena cuma segitu sanggupnya dengan uang ganti rugi yang saya terima hanya sekitar di atas Rp 100 juta. Pokoknya saya senang lah ada tanggung jawab pemerintah terhadap kehidupan warganya," ucap ibu-ibu yang duduk di barisan kelima ini tanpa mau menyebut identitasnya. (ase/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Warga Tanjungmulia Hilir Terima Rp 1,9 Miliar dari Kantor BPN untuk Ganti Rugi Tol Medan-Binjai