Berikut Alasan Kejati Jatim Terkait Lamanya Proses Penyidikan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Pelimpahan berkas kasusJalan Gubeng Surabaya ambles ke Kejati Jatim dilakukan setelah jaksa mengirim surat P-17 untuk menanyakan kabar perkembangan.
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelimpahan berkas kasusJalan Gubeng Surabaya ambles ke Kejati Jatim ini setelah sebelumnya jaksa mengirim surat P-17 untuk menanyakan kabar perkembangan kasus tersebut. Surat itu dikirim setelah penyidikan terhadap kasus itu sudah lebih dari 60 hari.
"Surat itu untuk menanyakan perkembangan penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Minggu, (25/3/2019).
Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek Basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
"Pasalnya sama, berkas dijadikan dua untuk memudahkan pemberkasan saja," imbuhnya.