Kasus Dosen Bunuh Staf UNM Terungkap, Begini Kronologi Kejadiannya
Kasus pembunuhan Staf BAUK Universitas Negeri Makassar, Siti Zulaeha Djafar (37) di Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Kasus pembunuhan Staf BAUK Universitas Negeri Makassar, Siti Zulaeha Djafar (37) di Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Wahyu pelaku pembunuhan kini sudah ditahan Polres Gowa.
Wahyu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
Baca: Dirut Krakatau Steel Terkejut Salah Satu Direksi Terjaring OTT KPK
"Kami lakukan penahanan terhadap saudara WJ mulai hari ini," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis penetapan tersangka di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019).
Shinto mengungkapkan, Wahyu Jayadi yang berprofesi sebagai dosen ini naik pitam ketika terlibat cekcok dengan korban di dalam mobil.
Baca: Ketika Prabowo Subianto Mandi Keringat Saat Berkampanye di Makassar
Berikut kronologis lengkap pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Kamis (21/3/2019)
- 17.00 Wita korban mengajak pelaku bertemu di
parkiran Telkom Pettarani. Niat untuk ceritakan suatu masalah. Mereka menggunakan kendaraan masing-masing.
- Sekitar 18.00 pelaku dan korban bergerak ke
Kompleks Ruko Perum Permata Sari di Jl. Sultan Alauddin-Makassar.
Mereka masih menggunakan mobil masing-masing
- Sesaat kemudian pelaku memarkir mobilnya. Ia naik ke mobil korban dengan posisi pelaku di kursi driver dan korban di kursi sampingnya.
- Pelaku dan korban jalan ke arah Gowa dengan rute acak dan kecepatan rendah. Keduanya saling berdialog ringan tanpa emosi
- Pukul 19.30 Wita terjadi cekcok di sepanjang jalan pinggiran Danau Mawang. Cekcok ini dipicu bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku. Korban juga menampar pipi pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.