Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi Hasil Hubungan Gelap Mahasiswa dan Siswi SMA Jadi Rebutan untuk Diadopsi

Pelaku merupakan warga Gunung Agung Pauh yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bayi Hasil Hubungan Gelap Mahasiswa dan Siswi SMA Jadi Rebutan untuk Diadopsi
Net
Ilustrasi bayi dibuang 

Laporan Wartawan Sriwijaya Pos Wawan Septiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Orangtua bayi hasil hubungan gelap yang ditemukan warga dalam kantong kresek akhirnya terungkap.

Pelaku yang membuang bayi itu adalah mahasiswa dan seorang siswi SMA di Pagaralam, Sumsel.

Pelaku yaitu Bunga (Bukan nama sebenarnya), wanita 17 tahun yang saat ini masih sekolah kelas XI di SMA di Kota Pagaralam.

Pelaku merupakan warga Gunung Agung Pauh yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut.

Sebelumnya, warga Pagaralam sempat heboh oleh temuan bayi di kantong kresek, Rabu (19/3/2019) di kawasan Desa Gunung Agung.

Informasi yang dihimpun Senin (25/3/2019), pelaku tega membuang darah dagingnya tersebut karena malu.

Berita Rekomendasi

Pasalnya bayi itu hasil hubungan terlarang antara bunga dan JM yang merupakan mahasiswa di salah satu penguruan tinggi di Pagaralam.

Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Kasat reskrim IPTU Acep Yuli Sahara membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Ya kita sudah mengetahui pelaku pembuang bayi kemarin. Diduga pelakunya ibunya sendiri yang masih berumur 17 tahun dan berstatus pelajar SMA," ujarnya.

Motif pembuangan bayi tersebut dikarenakan sang ibu malu dengan aib karena hasil di luar nikah.

Ini yang membuat ibu kandung bayi tersebut membuang anak hasil hubungam degan pria berinisial JM warga Bumi Agung yang masih berstatus mahasiswa.

"Saat ini Polres Pagaralam telah mengamankan pria yang di duga sebagai orang tua dari bayi yang di buang tersebut dan secepat nya akan memanggil para keluarga dari pelaku perempuan maupun dari pria untuk di mediasi terkait pristiwa ini," katanya.

Atas perbuatan para pelaku polisi menjerat dengan pasal 81 untuk JM dan pasal 77.B untuk bunga ibu bayi Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Bayi malang yang ditemukan warga sekitar pukul 05.30 itu kini menjadi rebutan banyak orang yang ingin mengadopsinya atau menjadi orang tuanya.

Bayi tersebut sempat dirawat bidan Puskesmas Bumi Agung Dempo Utara atas rekomendasi Dinas Sosial Pagaralam.

Bahkan penemu bayi tersebut, Erlan (48 tahun) juga bersikukuh jika dia yang akan mengadopsi namun sampai saat ini status bayi tersebut belum jelas.

Sedangkan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait orangtuanya dan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan dan perlindungan bayi untuk sementara.

"Sudah banyak yang menyampaikan ke kami untuk mengadopsi bayi itu. Tapi kami tidak bisa memutuskan dan kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial sambil melakukan penyelidikkan siapa orang tua asli bayi tersebut," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspoaji, Kamis (21/3/2019).

Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, Sukman melalui Kepala Bidang Resosdinsos, Buraqqo Bangun sempat mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

 Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP-PPA) dan Permensos RI Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
"Nanti mekanismenya akan kita koordinasiman bersama Polres dan Pengadilan Negeri Kota Pagaralam," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas