Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalender Bergambar Capres Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Beredar di Beberapa Kabupaten di Jateng

Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan memeriksa pelapor dugaan pelanggaran Pemilu atas peredaran kalender kampanye berlogo Kabupaten Purbalingga

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kalender Bergambar Capres Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Beredar di Beberapa Kabupaten di Jateng
Istimewa
Pemkab Purbalingga melaporkan beredarnya kalender capres berlogo Pemkab Purbalingga di Purbalingga 

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan memeriksa pelapor dugaan pelanggaran Pemilu atas peredaran kalender kampanye berlogo Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, pekan ini pihaknya akan memintai keterangan pelapor, dalam hal ini Pemkab Purbalingga untuk melengkapi petunjuk dalam pengusutan kasus tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Purbalingga melaporkan temuan mereka ke Bawaslu berupa barang bukti kalender kampanye Capres nomor urut 2 yang mencatut logo Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Pencantuman logo itu mengesankan, Pemkab Purbalingga terlibat dalam kampanye untuk Paslon tertentu.

Padahal, Pemkab Purbalingga mestinya bersikap netral karena menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu.

Pemkab Purbalingga juga merasa tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait penyertaan logo instansi untuk bahan kampanye calon manapun.

"Di Kecamatan Bojongsari sementara ditemukan 3 buah kalender yang dilaporkan Pemda,"katanya

Berita Rekomendasi

Bawaslu kemudian memulai investigasi dengan mengumpulkan Panwascam se Kabupaten Purbalingga. Bawaslu ingin memastikan apakah kalender itu juga tersebar di wilayah kecamatan di luar Kecamatan Bojongsari.

Ternyata, dari informasi yang dihimpun dari Panwascam sementara ini, kalender serupa juga ditemukan di wilayah Kecamatan Kalimanah. Di kecamatan itu, pihaknya baru menemukan 2 buah kalender.

Panwascam Kalimanah menemukan kalender itu di rumah warga. Adapun di Kecamatan Bojongsari, pelapor menemukan kalender itu di rumah warga dan pos satpam perumahan.

Tetapi Imam belum bisa memastikan identitas warga penerima kalender itu, termasuk statusnya sebagai timses, simpatisan atau warga biasa yang tak punya kaitan dengan pemenangan Paslon tertentu.

Sebab, secara resmi warga yang bersangkutan pun belum diperiksa untuk mendapatkan keterangan lebih jauh.

"Terkait info yang spesifik kami belun dapat. Mungkin beberapa hari ke depan akan kami mintai keterangan itu,"katanya

Pihaknya pun belum bisa menyimpulkan kemungkinan pelanggaran atas peredaran kalender kampanye yang mencatut logo Pemkab itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas