Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerkosa Anak Kandung di Sikka NTT Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang pemerkosaan anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandung mencapai klimaksnya di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pemerkosa Anak Kandung di Sikka NTT Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Penipuan
Guilherme Yagui/Flickr 

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Sidang pemerkosaan anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandung mencapai klimaksnya di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT, Senin (25/3/2019).

Terdakwa AS divonis 20 tahun penjara dan membayar denda denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis S Oematan, S.H, dihubungi POS-KUPANG.COM, seusai sidang Senin siang menyatakan terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Baca: Sang Ayah Membaik dan Tinggalkan Rumah Sakit, Dewi Perssik Curhat Ingin Boyong ke Jakarta

Baca: Siti Badriah Menangis Saat Perayaan Setahun Viral Lagu Lagi Syantik

Cornelis mengakui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 19 tahun, sedangkan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan penjara sama dengan tuntutan JPU.

"Terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.Itu sudah haknya," ujar Cornelis.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas