Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Anggota DPRD Bekasi Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Meikarta

Mereka akan dimintai keterangannya di persidangan terkait pemberian uang dalam proses revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Puluhan Anggota DPRD Bekasi Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Meikarta
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menyimak keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi, empat saksi diantaranya eks ajudan bupati EY Taufik, eks Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, dan dua anak buahna, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Puluhan anggota DPRD Bekasi akan dihadirkan sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Anggota DPRD Bekasi yang akan dihadirkan sebanyak 20 orang pada sidang pekan depan," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3).

Mereka akan dimintai keterangannya di persidangan terkait pemberian uang dalam proses revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang.

Untuk proses itu, mereka menerima pemberian kemudian digunakan untuk pergi ke Thailand berkaitan dengan proyek perizinan Meikarta.

"Iya membahas terkait pembahasan revisi Raperda RDTR kemudian ke Thailand. Kami juga akan menghadirkan satu orang pegawai travel," katanya.

Berita Rekomendasi

Mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln pada persidangan Rabu (20/3) malam menjelaskan soal proses Revisi Raperda RDTR .

Baca: Peduli Pendidikan, Meikarta Berikan Bantuan Perangkat Komputer ke 3 SD di Cikarang

Raperda RDTR diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili yang kini jadi terdakwa.

"Ketika Raperda RDTR itu masuk ke DPRD Bekasi, saya dan Bu Neneng Rahmi‎ diundang pimpinan DPRD Bekasi ke kantor dan membahas pembahasan raperda tersebut. Malam harinya, mereka meminta bertemu kembali di sebuah cafe," ujar Henry saat bersaksi.

Pada pertemuan malam hari itu, kata dia, dibahas soal pembicaraan uang terkait pembahasan raperda itu.

"Disana mereka meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk pembahasan raperda. Oleh Bu Neneng, disanggupi Rp 800 juta. Penyerahan uang sendiri dilakukan bertahap sebanyak empat kali," ujar Henry. Masa pemberian antara April dan Mei 2017," ujar Henry.

Ia juga bersaksi soal ‎permintaan anggota DPRD Bekasi untuk studi banding ke Batam dan Thailand pada Mei 2017.

"Mei 2017, sebelum pengesahan Raperda RDTR, Ketua Pansus Raperda RDTR DPRD Bekasi meminta saya dan ibu Neneng untuk menemuinya. Saya tidak ingat tempat pertemuanya, tapi saat itu, Ketua Pansus meminta saya dan Ibu Neneng untuk membiayai studi banding pansus ke Pemprov Batam dan satu tujuan lain, yakni Thailand," ujar Henry.

Di berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa jalan-jalan dewan itu berbiaya Rp 200 juta. ‎

"Saya pernah meminta Ibu Neneng Rahmi untuk membayar biaya studin banding pansus ke Batam dan Thailand pada Mei 2017, tapi nilainya saya tidak ingat," ujar Henry.‎ (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas