Pemkot Surabaya Sediakan Tunjangan Kinerja Rp1 Juta per Bulan untuk 1.400 Guru Swasta, Ini Syaratnya
Pemkot Surabaya akan memberi tunjangan kinerja untuk 1.400 guru swasta jenjang SD dan SMP di 2019 ini.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya akan memberi tunjangan kinerja untuk 1.400 guru swasta jenjang SD dan SMP di 2019 ini. Mereka akan diberi tunjangan atau tambahan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.
Tunjangan kinerja ini dibayarkan setiap bulan di luar gaji mereka. Saat ini, anggaran untuk ribuan guru swasta atau nonPNS itu sudah dianggarkan dan sedang proses pencairan bersamaaan gaji mereka.
"Pemkot ingin menyejahterakan para guru dengan kemampuan keuangan yang ada. Para guru swasta belum semua bergaji UMK karena tergantung kemampuan yayasan sekolah," kata Kepala Beppeko Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (28/3/2019).
Pemkot memberikan tunjangan tersebut tidak semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan guru swasta, namun sebagai upaya treatment mendorong para guru ini meningkatkan kemampuan dan daya ajarnya.
"Diharapkan tunjangan ini bisa meningkatkan kinerja guru nonPNS. Nanti kami akan evaluasi. Kalau malah menurun kinerjanya, tunjangan bisa kami alihkan," kata Eri.
Mulai tahun ini, setiap guru swasta yang memenuhi sarat berhak atas tunjangan kinerja Rp 1 juta per bulan.
Saat ini tengah berproses untuk pencairan tunjangan semua guru swasta yang memenuhi syarat.
Eri menuturkan bahwa semua guru swasta itu harus memenuhi kualifikasi.
Selama ini, gaji guru SD dan SMP swasta di Surabaya di kisaran Rp 2,5 juta - Rp 3 jutaan atau masih di bawah UMK Kota Surabaya Rp 3,9 juta.
Pemkot Surabaya selama ini telah memberikan anggaran khusus untuk operasional sekolah SD dan SMP swasta, semacam Bopda.
Namun, bantuan operasional sekolah untuk sekolah swasta berupa Jaspel (Jasa Pelayanan).
Berbeda dengan guru GTT di setiap SD dan SMP negeri di seluruh kota Surabaya bergaji UMK.
"Kami coba cari cara terbaik untuk tetap memperhatikan setiap pendidik di Surabaya. Para guru swasta ini juga telah mencerdaskan anak didik kita," kata Eri.
Saat ini, Jumlah guru non PNS di sekolah swasta yang berhak menerima tunjangan itu telah didata Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.
Selama mereka memenuhi kualifikasi sebagaimana disyaratkan maka para guru itu akan mendapatkan tambahan pendapatan Rp 1 juta per bulan.
"Ya sekitar angka 1.400. Silakan mengajukan agar kami bisa memverifikasi sehingga para guru ini berhak atas tunjangan," imbuh Kabid Pendidikan Menengah Dindik Kota Surabaya Sudarminto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.