Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Mojokerto
Praktik prostitusi terselubung yang didalangi oleh seorang pemandu karaoke ED (41) warga Magersari, Kota Mojokerto berhasil terbongkar.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi terselubung yang didalangi oleh seorang pemandu karaoke ED (41) warga Magersari, Kota Mojokerto berhasil terbongkar.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Resmob Polres Mojokerto Kota mengamankan pria hidung belang AW dan NS (35) di sebuah kamar hotel di Mojokerto, Rabu (27/3/2019) pukul 21.30 WIB.
"Sebelumnya ada informasi dari masyarakat terkait perdagangan orang. Lantas kami melakukan pengecekan di sebuah hotel. Saat penggerebekan AW dan NS sedang berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (30/3/2019).
"Setelah mengamankan AW dan NS, kami melakukan pengembangan. Malam itu juga kami berhasil menangkap mucikari ED di kediamannya," imbuhnya.
Ade menyebutkan, bila ED dan NS sudah berpengalaman. ED telah membuka jasa prostitusi sekitar 3 tahun yang lalu.
"Namun dia mengaku melakukan praktik prostitusi ini baru sekali. Namun sebenarnya mereka telah membuka jasa prostitusi sejak beberapa tahun lalu. Sempat berhenti, namun kembali membuka lagi tahun ini," terangnya.
Ade menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jaringan prostitusi ED. Sementara jaringan prostitusi ED, merupakan jaringan lokal.
"Terkait jaringan prostitusi di luar mojokerto, belum ada pengakua dari tersangka. Sementara Jaringannya masih lokal," paparnya.
Ade menyebutkan, korban perdagangan manusia yang dilakukan ED berjumlah satu orang yakni NS. Untuk korban lain, pihaknya masih belum mendapatkan data dari ED.
"Tidak ada korban lain, kami belum dapat data adanya korban lain," ungkapnya.
Ade menerangkan proses pemesanan yang dilakukan AW kepada ED. Mulanya AW meminta kepada rekannya penyedia jasa prostitusi.
Kemudian rekannya menanyakan kepada ED.
"Kemudian ED menghubungi NS, jika ada seseorang yang menginginkan jasa pelayanan seks. Kemudian terjadilah transaksi AW dengan ED," bebernya.
Dari keterangan ED, dirinya mengaku terpaksa menjadi mucikari karena faktor kebutuhan ekonomi. Dia menjadi tulang punggung keluarga.
"Tarif sekali kencan Rp 900.000. pembagian keuntungannya Rp 400.000 untuk mucikari ED dan Rp 500.000 untuk NS," pungkasnya.
Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Praktik Prostitusi Terselubung di Mojokerto Berhasil Terbongkar, Digerebek Saat Sedang Begituan
Penulis: Danendra Kusumawardana