Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jabar Geledah Kantor PUPR Tasikmalaya Terkait Korupsi Pada 2018, Nasib Penyidikannya Gimana?

Diantaranya Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyay (PUPR) Pemkab Tasikmalaya dan kantor perusahaan jasa kontruksi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejati Jabar Geledah Kantor PUPR Tasikmalaya Terkait Korupsi Pada 2018, Nasib Penyidikannya Gimana?
AFP/OZAN KOSE
Ilustrasi penggeledahan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Pada November 2018, Kejati Jabar sempat menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tasikmalaya.

Diantaranya Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyay (PUPR) Pemkab Tasikmalaya dan kantor perusahaan jasa kontruksi.

Penggeledahan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Ciawi - Singaparna (Cisinga) dari APBD Tasikmalaya 2017. Lantas, bagaimana kabar dari pengembangan kasus itu?

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menerangkan, saat ini, penyidik masish melakukan proses pendalaman dari kasus itu. Seperti memeriksa alat bukti dan saksi.

"Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan saat ini sedang dalam proses pendalaman, untuk menuju penetapan tersangka. Na‎mun, kami berhati-hati menetapkan tersangka karena penetapan tersangka sendiri merupakan obyek dari pra peradilan," ujar Abdul Muis via ponselnya, Minggu (31/3).

Baca: Mulai Pagi Ini MRT Tak Lagi Gratis, Ini Tarif dan Jadwalnya

Baca: Hari Ini Maruf Amin Kampanye Terbuka di Sumenep

Pra peradilan adalah proses upaya hukum dari pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti, keberatan terhadap penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, penggeledahan hingga sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik.

Berita Rekomendasi

Kata dia, dari hasil penyidikan sementara, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini.

"Jadi unsur perbuatan melawan hukumnya ini, rekanan (pemenang tender proyek Cisinga) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Terdapat selisih pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar dia.

Tim Kejati Jabar yang menangani kasus ini, kata dia, memastikan bahwa penanganan dan pengungkapan kasus ini suah on the track. Selain itu, penyidik pun sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Hanya saja, ia kembali menekankan terkait penetapan tersangka, tim harus berhati-hati.

"Terkait progress, kami sedang menghitung jumlah kerugian negara karena sudah memanggil ahli keuangan negara untuk diperiksa sebagai ahli," ujarnya.

Proyek pembangunan jalan dan jembatan Cisinga dianggarkan pada 2017 dengan anggaran Rp 25 miliar. Hanya saja, meski telah rampung, tim penyelidik jaksa Kejati Jabar menemukan sejumlah permasalah.

"Untuk membuktikan permasalahan dalam proyek itu, tim sudah memanggil ahli untuk mengecek proyek dan sudah mendapatkan hasil pemeriksaan fisik dari ahli," ujar dia. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas