Pimpinan DPRD Bekasi Dapat Dana Rp 1 Miliar untuk Melancarkan Raperda RDTR, Tapi Diakui Rp 300 Juta
Neneng menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap dan diberikan ke Mustakim, Wakil Ketua DPRD Bekasi total Rp 1 miliar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus penerima suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kabid Tata Ruang Dinas PUPR mengaku memberikan sejumlah uang pada pimpinan DPRD Bekasi untuk pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Raperda RDTR sudah disahkan. Di dalamnya, mengakomodir kepentingan pembangunan proyek Meikarta di lahan seluas 438 hektare dalam tiga tahap.
Baru tahap I saja yang sesuai peruntukan wilayah, sisanya, wilayah yang akan digunakan Meikarta, bukan untuk peruntukan perumahan komersil.
Untuk mengakomodir itu, Meikarta berkepentingan untuk diakomodir di Raperda RDTR tersebut.
"Atas permintaan pimpinan DPRD Bekasi kepada Hendri Lincoln yang meminta Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar. Atas perintah dan permintaan dari Pak Hendry Lincoln (eks Sekretaris Dinas PUPR), saya penuhi senilai Rp 1 miliar," ujar Neneng Rahmi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4/2019).
Atas permintaan itu, kata Neneng, ia menyanggupinyya dan memberikan uang secara bertahap dan diberikan ke Mustakim, Wakil Ketua DPRD Bekasi.
Neneng menegaskan pemberian uang itu untuk memperlancar pembahasan Raperda RDTR.
"Penyerahannya bertahap, Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan sisanya Rp 300 juta jadi total Rp 1 miliar diberikan ke Pak Mustakim," ujar dia.
Baca: Siti Zulaeha Dibunuh terkait Pembagian Dana Proyek?
Pada sidang itu, pimpinan DPRD turut hadir yakni Sunandar selaku ketua dan Mustakim, Jejen Sayuti dan Daris selaku wakil ketua.
Sunandar mengakui bertemu dengan Henry Lincoln usai pembahasan raperda.
"Saat itu saya tahu disitu ada penyampaian (pemberian uang)," kata Sunandar.
Adapun Mustakim membenarkan menerima sejumlah uang. Hanya saja, ia mengakui penerimaan uang dari Neneng Rahmi sebesar Rp 300 juta.
Mustakim tidak membahas soal sisa uang selebihnya.