Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPRD Bekasi Dapat Dana Rp 1 Miliar untuk Melancarkan Raperda RDTR, Tapi Diakui Rp 300 Juta

Neneng menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap dan diberikan ke Mustakim, Wakil Ketua DPRD Bekasi total Rp 1 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pimpinan DPRD Bekasi Dapat Dana Rp 1 Miliar untuk Melancarkan Raperda RDTR, Tapi Diakui Rp 300 Juta
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Belasan anggota DPRD Bekasi jadi saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎Terdakwa kasus penerima suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kabid Tata Ruang Dinas PUPR mengaku memberikan sejumlah uang pada pimpinan DPRD Bekasi untuk pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Raperda RDTR sudah disahkan. Di dalamnya, mengakomodir kepentingan pembangunan proyek Meikarta di lahan seluas 438 hektare dalam tiga tahap.

Baru tahap I saja yang sesuai peruntukan wilayah, sisanya, wilayah yang akan digunakan Meikarta, bukan untuk peruntukan ‎perumahan komersil.

Untuk mengakomodir itu, Meikarta berkepentingan untuk diakomodir di Raperda RDTR tersebut.

"Atas permintaan pimpinan DPRD Bekasi kepada Hendri Lincoln yang meminta Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar. Atas perintah dan permintaan dari Pak Hendry Lincoln (eks Sekretaris Dinas PUPR), saya penuhi senilai Rp 1 miliar," ujar Neneng Rahmi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4/2019).

Atas permintaan itu, kata Neneng, ia menyanggupinyya dan memberikan uang secara bertahap dan diberikan ke Mustakim, Wakil Ketua DPRD Bekasi.

Berita Rekomendasi

Neneng menegaskan pemberian uang itu untuk memperlancar pembahasan Raperda RDTR.

"Penyerahannya bertahap, Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan sisanya Rp 300 juta jadi total Rp 1 miliar diberikan ke Pak Mustakim," ujar dia.

Baca: Siti Zulaeha Dibunuh terkait Pembagian Dana Proyek?

Pada sidang itu, pimpinan DPRD turut hadir yakni Sunandar selaku ketua dan Mustakim, Jejen Sayuti dan Daris selaku wakil ketua. ‎

Sunandar mengakui bertemu dengan Henry Lincoln usai pembahasan raperda.

"Saat itu saya tahu disitu ada penyampaian (pemberian uang)," kata Sunandar.

Adapun Mustakim membenarkan menerima sejumlah uang. Hanya saja, ia mengakui penerimaan uang dari Neneng Rahmi sebesar Rp 300 juta.

Mustakim tidak membahas ‎soal sisa uang selebihnya.

"Saya menerima dari Neneng Rahmi setelah pembahasan (raperda). Nilainya Rp 300 juta lalu uangnya saya bagi berempat (pimpinan) masing-masing Rp 75 juta," ujarnya.

‎Semula, mereka tidak mengetahui dari mana uang tersebut dan bersikukuh uang itu berasal dari Neneng Rahmi dan Henry Lincoln saja. Namun, pernyataannya dibantah oleh Neneng.

"Semua pemberian uang itu dari Meikarta," ujar Neneng saat menjawab pertanyaan hakim soal dari mana sumber uang yang diberikan.‎

Ketua Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana di persidangan mengatakan, seharusnya para pimpinan dewan ini sudah mengetahui.

"Daripada berbelat-belit, harusnya akui saja. Pemberian uang itu saat sedang membahas raperda," ujar Judijanto.

Pertanyaan itu saat para pimpinan DPRD tidak mengaku menerima uang. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas