Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Kejari Aceh Tamiang Tuntut Ibrahim Hongkong dan Tujuh Temannya Hukuman Mati

Majelis hakim yang diketuai Fadhli selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pleidoi (pembelaan)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in JPU Kejari Aceh Tamiang Tuntut Ibrahim Hongkong dan Tujuh Temannya Hukuman Mati
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Salah satu terdakwa kasus penyelundupan narkoba saat menghadapi tuntutan di PN Kualasimpang, Selasa (2/4/2019). Dari sembilan terdakwa yang dihadirkan, delapan di di antaranya dituntut hukuman mati, termasuk Ibrahim Hongkong 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Delapan dari sembilan terdakwa penyelundup narkoba dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Kualasimpang, Selasa (2/4/2019).

Mereka adalah Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong, Abdul Rahman, Firdaus, Ibrahim Ahmad, Ibrahim Jampok, Joko Susilo, Renaldi Nasution dan Safwadi, sementara satu terdakwa lagi, Amat Atib dituntut penjara seumur hidup.

JPU Kejari Aceh Tamiang menjelaskan tuntutan ini sudah sesuai dengan Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim yang diketuai Fadhli selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pleidoi (pembelaan).

"Sidang dilanjutkan Selasa, 9 April," kata Fadhli.

Kuasa hukum terdakwa, Suryawati menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan peran kliennya.

BERITA REKOMENDASI

Suryawati hanya mendampingi tujuh terdakwa, kecuali Ibrahim Hongkong dan Ibrahim Jampok.

"Kami akan terus lakukan upaya hukum dengan menyampaikan hal-hal yang meringankan," kata Suryawati seusai sidang.

Menurutnya tuntutan ini terlalu tinggi, karena tujuh kliennya hanya berperan sebagai kurir.

Bahkan Amat Atib yang dituntut seumur hidup sama sekali tidak tahu tentang keberadaan narkoba.

"Dia cuma tukang engkol kapal. Gak tahu kalau barang yang dibawanya ada sabu-sabu," bebernya.


Ibrahum Hongkong ditangkap BNN saat melakukan sosialisasi bacaleg di Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Sumut, akhir tahun lalu.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak tiga karung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas