JPU Kejari Aceh Tamiang Tuntut Ibrahim Hongkong dan Tujuh Temannya Hukuman Mati
Majelis hakim yang diketuai Fadhli selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pleidoi (pembelaan)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Delapan dari sembilan terdakwa penyelundup narkoba dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Kualasimpang, Selasa (2/4/2019).
Mereka adalah Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong, Abdul Rahman, Firdaus, Ibrahim Ahmad, Ibrahim Jampok, Joko Susilo, Renaldi Nasution dan Safwadi, sementara satu terdakwa lagi, Amat Atib dituntut penjara seumur hidup.
JPU Kejari Aceh Tamiang menjelaskan tuntutan ini sudah sesuai dengan Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim yang diketuai Fadhli selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pleidoi (pembelaan).
"Sidang dilanjutkan Selasa, 9 April," kata Fadhli.
Kuasa hukum terdakwa, Suryawati menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan peran kliennya.
Suryawati hanya mendampingi tujuh terdakwa, kecuali Ibrahim Hongkong dan Ibrahim Jampok.
"Kami akan terus lakukan upaya hukum dengan menyampaikan hal-hal yang meringankan," kata Suryawati seusai sidang.
Menurutnya tuntutan ini terlalu tinggi, karena tujuh kliennya hanya berperan sebagai kurir.
Bahkan Amat Atib yang dituntut seumur hidup sama sekali tidak tahu tentang keberadaan narkoba.
"Dia cuma tukang engkol kapal. Gak tahu kalau barang yang dibawanya ada sabu-sabu," bebernya.
Ibrahum Hongkong ditangkap BNN saat melakukan sosialisasi bacaleg di Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Sumut, akhir tahun lalu.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak tiga karung.