Polda Kepri Tangkap Warga Johor Malaysia Bawa 2,1 Kg Sabu di Tanjungriau Sekupang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap seorang Warga Negara Asing asal Malaysia yang kedapatan membawa sabu seberat 2,1 kg.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan membawa sabu seberat 2.116 gram.
Penangkapan ini berlokasi di pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, Kamis (28/3/2019) pekan lalu.
"Pengungkapan ini dilakukan sekitar pukul 02.35 WIB dinihari oleh Subdit l," kata Diresnarkoba, Kombes Pol K Yani Sudarto, Selasa (02/04/2019).
Pelaku yang diamankan bernama Muhammad Hasnizam alias Nizam bin Zainal Abidin yang beralamat di Jalan Masjid Kampung Klentong Baru 81750 Masai Johor Baru, Johor, Malaysia.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah ransel merek Biao Wang, dan enam bungkus sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2.116 gram, serta satu unit handphone.
Baca: Polres Gowa Sudah Periksa 7 Saksi terkait Kasus Pembunuhan Siti Zulaeha, Paling Banyak dari UNM
Polisi berpangkat melati tiga ini menyebutkan, hasil pengembangan dari tersangka asal WNA Malaysia tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan satu orang warga Batam.
"Kita amankan pria ini paginya di tanggal yang sama sekitar pukul 07.30 WIB di sekitaran Hotel Lovina inn Nagoya Batam," kata dia.
Tersangka kedua yang diamankan bernama Maizatul Akmal als Cut bin Munir, warga Batam yang tinggal di kawasan Kavling Saguba, Sagulung Batam.
Dari pengeledahan yang dilakukan, polisi tidak mendapati barang bukti sabu tambahan.
Hanya, dua unit handphone, uang sejumlah Rp 1 juta, satu buah tas ransel berisi pakaian, dan satu lakban bening.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terhadap hasil pengungkapan ini," katanya.(dra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polda Kepri Tangkap Warga Johor Malaysia yang Bawa Sabu 2,1 Kilogram di Tanjungriau Sekupang