Tuntutan Pidana Penjara Untuk Sembilan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya
Untuk terdakwa Alam Rahadian dan Eka Alamsyah dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sembilan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya,menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4/2019).
Dalam persidangan itu, terdakwa dari unsur ASN yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN Bagian Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kelimanya kata tim jaksa penuntut umum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Abdulkodir dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar," ujar Andi Adika Wira, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya.
Baca: Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Tak Ditemani Atiqah Hasiholan
Untuk terdakwa Maman Jamaludin, ia dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 300 juta.
Untuk terdakwa Alam Rahadian dan Eka Alamsyah dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 175 juta.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Endin dan Ade Ruswandi masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kepada terdakwa Endin, diwajibkan membayar yag pengganti sebesar Rp 70 juta dan pada terdakwa Ade Ruswandi Rp 105 juta," ujar jaksa Erwin.
Sedangkan sisanya dari unsur swasta, yakni Lia Sri Mulyani, Setiawan dan Mulyana, ketiganya juga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Melainkan, terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Untuk terdakwa Setiawan, dituntut pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 375 juta.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Lia Sri Mulyani dan Mulyana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Setiawan selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 9 bulan dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 600 juta," ujar Erwin.
Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 3,9 miliar. (men)