Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bangkai Paus di Timika Tinggal Tunggu Keputusan Dikubur atau Ditenggelamkan

Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan apakah bangkai seekor paus tersebut akan dikubur atau ditenggelamkan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bangkai Paus di Timika Tinggal Tunggu Keputusan Dikubur atau Ditenggelamkan
Instagram/bicho_dagua
Ilustrasi - Paus terdampar di Hutan Amazon 

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mimika, Hariyadi Nugroho mengungkapkan bangkai seekor paus yang terdampar di pesisir Kampung Timika Pantai, Distrik Mimika Tengah, Mimika, Papua telah dipindahkan dari lokasi terdampar pada Selasa (2/4/2019).

Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan apakah bangkai seekor paus tersebut akan dikubur atau ditenggelamkan.

Baca: Kembali Terjadi, Paus Sperma Hamil Ditemukan Mati, Perut Dipenuhi 22,5 Kg Sampah

Menurut Hariyadi, saat pihaknya bersama Satuan Polisi Air Udara (Airud) Polres Mimika dan Polda Papua tiba di kampung tersebut, aparat kampung dan masyarakat meminta agar bangkai paus dipindahkan.

Paus itu kemudian ditarik menggunakan kapal patroli Polairud sekitar dua kilometer dari kampung.

Hal ini juga dilakukan untuk menghindari timbulnya penyakit di masyarakat. Sebab, kalau bangkai paus dibiarkan begitu saja maka perutnya bisa meledak dan mengeluarkan gas beracun akibat pembusukan di tubuh paus tersebut.

"Masyarakat meminta agar paus tersebut dipindahkan dari kampung. Jadi, kemarin sore paus tersebut sudah ditarik ke arah laut sekitar dua kilometer dari lokasi terdampar," kata Hariyadi melalui sambungan teleponnya kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2019).

Untuk penanganan lebih lanjut, menurut dia, masih menunggu koordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelauatan, pada Kamis (4/4/2019).

Berita Rekomendasi

Sebab, untuk menangani paus yang mati ada dua cara, yakni dikubur atau ditenggelamkan.

Bila dikubur, maka tidak memungkinkan dilakukan di sekitar kampung dikarenakan harus membutuhkan alat berat dan kondisi tanah kampung yang berpasir.

Sedangkan, apabila ditenggelamkan, maka harus memerlukan pemberat lebih dari dua ton. Sebab, berat bangkai paus itu lebih dari satu ton.

"Caranya cuma dua dikubur atau ditenggelamkan. Kami masih tunggu koordinasi dengan kepala dinas besok," kata dia.

Sebelumnya, bangkai seekor paus yang terdampar di Kampung Timika Pantai, Distrik Mimika Tengah, Mimika, Papua, menghebohkan warga sekitar, Selasa (2/4/2019).

Polisi dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kemudian menuju lokasi tempat terdamparnya paus tersebut.

Kepala Satuan Polairud Polres Mimika, Iptu J Limbong mengatakan, saat pihaknya tiba di lokasi, paus tersebut sudah mulai membusuk.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas