Kasus Non-Muslim Sempat Dilarang Tinggal di Sebuah Dusun di Bantul, Begini Tanggapan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifudin, memberikan tanggapan mengenai peristiwa larangan warga non-muslim yang ingin timngsebuah dukuh di Desa Pleret, Bantul.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin, memberikan tanggapan mengenai peristiwa larangan warga non-muslim yang ingin tinggal di sebuah dukuh di Desa Pleret, Bantul, DI Yogyakarta.
Menurutnya, aturan tersebut bukan karena ideologi, tapi lebih kepada kesalahpahaman dan kekhilafan saja.
"Kejadian tersebut bukan hal yang sifatnya ideologis atau radikal, ini semata-mata hanya kekhilafan saja," katanya usai mengisi acara di GOR Pandawa Solo Baru, Rabu (3/4/2019).
Diketahui, satu keluarga mendapat penolakan saat akan mengurus administrasi kepindahannya kedesa tersebut karena diketahui buku nikahnya non-muslim.
"Saya tidak kecolongan, tapi ini lebih kepada mungkin ketidakpahaman saja," katanya.
Aturan tersebut kini telah dicabut, karena menurut Lukman peraturan tersebut tidak ada resistensinya.
Hal tersebut diselesaikan berkat musyawarah yang dilakukan pemerintah desa setempat, perwakilan Kemenag, tokoh masyarakat, dan pemilik rumah.
"Dengan dialog, dengan musyawarah dapat menemukan titik temu, dengan berbagai perspektif itu lah kearifan kita," ungkapnya.
"Kita sudah meminta Kakanwil Jogja, Kakanmen Bantul mengawal dan mengikuti musyawarah ini, hingga menemukan jalan keluar yang ditempuh, dan semua bisa legowo," imbuhnya.