Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Sering Beraksi di Jogja Tinggal di Salatiga

Yuliyanto mengatakan tersangka berinisial MA alias Jonathan (40) merupakan warga Semarang namun menetap di Salatiga, Jawa Tengah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Sering Beraksi di Jogja Tinggal di Salatiga
IST
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polsek Ngaglik bersama Polres Sleman dan Polda DIY berhasil menangkap residivis pencurian dengan pemberatan (curat) spesiali pecah kaca mobil.

Pelaku ditangkap pada Rabu (03/04/2019) dini hari silam.

Saat jumpa pers pada Jumat (05/04/2019) di Mapolsek Ngaglik, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan pelaku beberapa kali melakukan pencurian.

"Sebelumnya tersangka sudah pernah diproses oleh Polres Bantul atas kasus yang sama," ungkap Yuliyanto.

Lebih lanjut, Yuliyanto mengatakan tersangka berinisial MA alias Jonathan (40) merupakan warga Semarang namun menetap di Salatiga, Jawa Tengah.

Meskipun demikian, MA banyak melakukan aksinya di wilayah DIY dan Semarang.

Baca: Saksi Sebut Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Bekasi Sudah Terlihat Sejak Sepekan Lalu

Berita Rekomendasi

Sebelum diringkus petugas, pelaku beraksi pencurian di wilayah Dusun Plosokuning, Minomartani, Ngaglik padfa 11 Maret silam sekitar pukul 19.15 WIB.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada Jonathan.

Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan korban di wilayah Salatiga.

"Tersangka kami ringkus pada 3 April lalu di kosnya yang berada di Salatiga," jelas Yuliyanto.

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah obeng untuk memecahkan kaca mobil, 1 unit sepeda motor matic, jaket, celana, helm, serta dua ponsel.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," kata Yuliyanto.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas