Polres Palu Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Belasan Warga Palu Meninggal Usai Konsumsi Miras
Kasus keracunan miras yang menewaskan belasan warga Kota Palu beberapa waktu lalu, masih dalam tahap penanganan oleh Satreskrim Polres Palu
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus keracunan minuman keras (miras) yang menewaskan belasan warga Kota Palu beberapa waktu lalu, masih dalam tahap penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu.
Kepada Tribunpalu.com, Kanit Krimsus Polres Palu, Ipda Punguan Hutahaean mengatakan, dalam penanganannya, masih ada beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilakukan oleh penyidik.
"Untuk menetapkan tersangka, penyidik masih menunggu hasil dari keterangan ahli dalam perkara pidana tersebut," katanya, Jumat (5/4/2019).
Ia pun memastikan dalam minggu ini keterangan ahli sudah diterima oleh penyidik.
Terakhir, belum satu pun pihak ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena kasus masih dalam proses penyelidikan.
• Sulteng Utus 13 Atlet Takraw ke Kejurnas PPLP di Mamuju, Kadispora: Optimis Raih Medali Emas
"Kami masih menunggu penunjukan ahli untuk memberikan keterangan tindak pidana dan Kami sudah koordinasi dengan keterangan saksi ahli dari Universitas Tadulako, dan memang kendalanya adalah di penunjukan ahli," akunya.
Kata Punguan nantinya, apabila sudah ada keterangan ahli pidana, maka akan dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan beberapa saksi.
Kemudian berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan untuk menunjukkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami pastikan bahwa dalam minggu ini, hasil keterangan ahli sudah ditangan penyidik," tegasnya.
Punguan menegaskan bahwa kasus miras tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.