Begini Perkembangan Kasus Sopir Bemo Cabuli Siswi SD di Kota Kupang
Berkas tahap satu kasus tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi pada Senin (4/4/2019)
Editor: Eko Sutriyanto
![Begini Perkembangan Kasus Sopir Bemo Cabuli Siswi SD di Kota Kupang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sopir-bemo-perkosa-anak-sd.jpg)
Laporan Wartawan Pos Kupang Ryan Nong
TRIBUNNEEWS.COM, KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Kupang Kota masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencabulan sopir bemo terhadap siswi SD di Kota Kupang.
Ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2019).
Berkas tahap satu kasus tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi pada Senin (4/4/2019).
"Kami sedang melengkapi petunjuk jaksa," kata Bripka Bregitha.
Dikatakannya, terdapat penambahan saksi dalam kasus pencabulan itu.
Saksi ini berada di dalam angkot yang dikemudikan oleh tersangka, Marten Alfi alias Ten (22) saat membawa korban.
Saksi tersebut masih dibawah umur dan bersekolah di Kabupaten TTS, saat kejadian ia sedang berlibur di Kupang dan mengisi waktu liburan itu dengan menjadi konjak (kondektur) di angkot yang dikemudikan oleh pelaku.
"Saat korban dibawa lari menggunakan bemo dia (saksi) ada juga. Jadi kami sudah panggil dan ambil keterangan," katanya.
Baca: Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Asuh Penyandang Disabilitas Terungkap Setelah Dia Melahirkan Bayinya
Diberitakan sebelumnya, Pihak Polres Kupang Kota merespons cepat kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada YN (12), bocah kelas VI SD di Kota Kupang.
Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pelaku langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang sudah di dalam sel," ungkap Iptu Bobby.
Pelaku ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang. Saat itu ibu korban, FN datang bersama korban, Ketua RT setempat, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Kelurahan Maulafa, Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.