Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamili Pacarnya hingga Melahirkan Seorang Bayi, Ray Diciduk Polisi

Aparat kepolisian Polres Nagan Raya mengamankan seorang pemuda berinisial Ray (22). Pasalnya Ray tak mau bertanggung jawab stelah menghamili pacarnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hamili Pacarnya hingga Melahirkan Seorang Bayi, Ray Diciduk Polisi
Serambi Indonesia/Sadul Bahri
Anggota Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka yang menghamili pacar saat diamankan di Mapolres Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jumat (5/4/2019). SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI 

Laporan Wartawan Serambi, Sa'dul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Aparat kepolisian Polres Nagan Raya mengamankan seorang pemuda berinisial Ray (22), warga Desa Neubok Yee PP, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pasalnya Ray tak mau bertanggung jawab stelah menghamili pacarnya baru-baru ini.

Sementara korban atas nama NA yang masih berusia 17 tahun berasal dari sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya kini harus menanggung derita karena telah melahirkan anak tanpa ayah yang sah.

Sedangkan ayah yang diharapkan tidak mau menikahinya, padahal tersangka telah berjanji untuk menikahinya namun hanya janji-janji palsu yang diterima korban.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang kepada Serambinews.com, Jumat (5/4/2019) mengatakan, tersangka Ray ditangkap polisi pada Kamis (4/4/2019) di desanya sekitar pukul 10.30 WIB.

Ray diringkus setelah ayah kandung korban berinisial AY, mengadukan kasus ini ke polisi pada pertengahan Maret 2019.

Berita Rekomendasi

"Pelaku ditangkap atas dasar laporan pihak korban karena telah menghamili anaknya yang masih di bawah umur,” jelas AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Keterangan yang diperoleh polisi, tersangka Ray menjalin hubungan terlarang dengan pacarnya yang masih belia itu sejak akhir tahun 2017 lalu.

Baca: Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta

Dia membujuk korban supaya mau berhubungan layaknya suami istri, dan memastikan bahwa korban tidak akan hamil.

Berawal dari pacaran, Ray dan NA yang menjalin hubungan asmara sejak akhir 2017 lalu, mampu merayu korban untuk menjalin berhubungan terlarang itu.

Anggota Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka yang menghamili pacar saat diamankan di Mapolres Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jumat (5/4/2019). SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Anggota Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka yang menghamili pacar saat diamankan di Mapolres Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jumat (5/4/2019). SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI (Serambi Indonesia/Sadul Bahri)

Ray berjanji akan bertanggung jawab jika korban sempat hamil dengan segera menikahinya.

Ia menambahkan, kedekatan korban dan pelaku hingga terjadi hubungan dilarang agama itu di sebuah bangunan selama beberapa kali termasuk di rumah nenek korban.

Dari perbuatan bejat itu, akhirnya NA diketahui telah hamil sekitar bulan September 2018, dengan usia kandungan saat itu sudah 7 bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas