Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Made Suarjana Tega Tipu Teman Sendiri

Pelaku berhasil membawa uang korban Rp 63 juta dan uangnya digunakan oleh pelaku untuk berjudi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Made Suarjana Tega Tipu Teman Sendiri
IST
Ilustrasi 

“Bahkan tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban untuk menjadi tim mencari lahan lain yang nantinya akan dibeli oleh Haji Musdiadi. Pelaku juga berjanji akan memberikan fee (keuntungan) jika korban dapat mencari tanah. Nah kemudian dengan iming-iming tersebut korban langsung percaya dan memberikan uangnya,” tuturnya.

Hingga akhir tahun 2018, lanjut Kapolsek, pelaku Suarjana tak kunjung memberikan kepastian alias menghilang.

Baca: Mengenal John Juanda, Raja Judi Dunia Asal Medan, Lulusan S2 Amerika

Korban pun menaruh curiga terhadap pelaku kemudian korban mencari-cari informasi tentang pelaku ini.

Korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. 

“Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, pelaku kami berhasil amankan di wilayah kota Tabanan yakni di Jalan KS Tubun,” jelas mantan Kasubag Humas Polres Tabanan ini.

Hanya Pakai Jasa Tukang Pengetikan Komputer

Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Putu Oka Suyasa yang akrab disapa IPO ini menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa modus yang digunakan adalah dengan menggunakan dokumen palsu agar korbannya percaya.

Berita Rekomendasi

Dokumen yang dimaksud adalah seperti fotokopi sertifikat tanah palsu.

“Sebenarnya, tanah tersebut milik atas nama I Dewa Nyoman Reteg, namun pelaku menempelkan namanya sendiri di atas nama pemilik asli kemudian difotokopi, sehingga nama pemilik terganti menjadi pelaku,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, surat pengambilan uang (cek) di bank juga palsu dengan memanfaatkan tukang pengetikan komputer di wilayah Jalan Pahlawan Tabanan.

Bukti berupa cek tersebut tersangka tempel dengan materai 6.000 dan dilengkapi bubuhan tanda tangan pelaku dan pembeli tanah palsu karena ditanda tangani oleh pelaku sendiri.

“Hasil dari perbuatannya tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi. Pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas