Pencuri Sepeda Motor di TTU Ditangkap, Awalnya Gara-Gara Ogah Bayar saat Beli Bensin
Pelaku membeli bensin eceran di kios milik Dami namun ia tidak membayar malah pelaku mengancam kembali istri pemilik kios atasnama tante Ana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Martinus Kolo diamankan aparat Polsek Laenmanen, Kabupaten Malaka karena melakukan tindakan pengancaman terhadap warga.
Martinus juga diinformasikan sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kapolsek Laenmanen, Iptu Oscar Pinto yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/4/2019) mengatakan, Martinus Kolo mengendarai sepada motor yamaha vixion warna biru tanpa plat nomor di wilayah Laenmanen, Jumat (4/4/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.
Setiba di Dusun Bora, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, pelaku membeli bensin eceran di kios milik Dami namun ia tidak membayar.
Malah pelaku mengancam kembali istri pemilik kios atasnama tante Ana.
Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Pospol Nurobo.
Sekitar 30 menit kemudian, anggota polisi lalulintas Polres TTU datang dan memberitahukan bahwa pelaku tersebut juga telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor roda 2 di Kabupaten TTU.
Baca: Detik-detik Aksi Pencurian di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku Pura-pura Ingin Membeli Pakaian
Piket Pospol Nurobo menghubungi Kapolsek Laenamanen dan membawa pelaku ke Polsek Laenmanen oleh piket Pospol bersama anggta Polres TTU untuk diambil keterangan.
Menurut Oscar, hasil pemeriksaan didapat barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor yamaha vixion dengan nomor rangka mh3rg4610hk072844 /no.sin G3E7E-0450402. Pemilik atasnama Bripka Lorensius Wurin, anggta Sat Lantas Polres TTU.
Kemudian, mesin debit bank BRI, gembok kunci warna silver merk HPP, jam tangan warna hitam merk Mirate, tas ransel berisi kertas kertas dan brosur doa.
Oscar mengatakan, setelah diambil keterangan di Polsek Laenmanen, pelaku dijemput anggota Reskrim Polres Belu untuk diproses hukum selanjutnya.