Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditolak Polda Bali, Penasihat Hukum Mantan Wagub Bali Ajukan Lagi Penangguhan Penahanan

Tim penasihat hukum mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, berencana untuk kembali melayangkan pengajuan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Ditolak Polda Bali, Penasihat Hukum Mantan Wagub Bali Ajukan Lagi Penangguhan Penahanan
Kolase Tribun Bali
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta saat masih mengikuti Pilgub Bali. (kanan) Jumat (5/4/2019) sore saat sudah menjadi tahanan Polda Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, berencana untuk kembali melayangkan pengajuan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya pada Senin (8/4/2019) besok.

Upaya tersebut dicetuskan oleh tim penasihat hukum setelah menerima informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dikabarkan tidak menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.

Tim penasihat hukum yang akan mengajukan surat penangguhan penahanan itu merupakan tim baru dari Kantor Advokat Bali Privacy, yang dipimpin advokat I Wayan Sumardika.

Sumardika mengatakan, mereka ditunjuk oleh Sudikerta pada Jumat (5/4/2019) lalu untuk menggantikan tim penasihat hukum sebelumnya.

"Kami advokat I Wayan Sumardika dan Gede Astawa dan beberapa rekan dari Kantor Advokat Bali Privacy, terhitung sejak Jumat sore 5 April 2019 telah ditunjuk oleh Pak Sudikerta untuk bertindak selaku penasihat hukum beliau," kata I Wayan Sumardika saat ditemui Tribun Bali di Rumah Pemenangan Sudikerta di Renon, Denpasar, Sabtu (6/4/2019) sore.

"Kami mendengar dari media tadi pagi bahwa permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh rekan kami terdahulu, katanya tidak disetujui oleh Ditreskrimsus Polda Bali," kata I Wayan Sumardika.

Baca: Ponsel Aktif saat Jasad Guru Budi Korban Mutilasi Ditemukan, Polisi Menduga HP Masih Dikuasai Pelaku

"Atas berita itu, kalau mungkin penyidik pada Sabtu (6/4) tadi ada di kantor, maka kami bermaksud berkoordinasi. Tetapi karena hari Sabtu libur, kami sepakat bahwa hari Senin (8/4) kami akan sowan (berkunjung) kepada penyidik untuk melihat sejauh mana perkara ini, dan mengajukan kembali penangguhan penahanan," jelas I Wayan Sumardika.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, I Ketut Sudikerta yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) lalu kini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda Bali.

I Wayan Sumardika menambahkan, alasan utama untuk kembali mengajukan surat penangguhan ialah karena kondisi kliennya yang disebutnya mengalami sakit pada bagian pundak.

Diungkapkan I Wayan Sumardika, jika sakit pada bagian pundak itu tidak segera ditangani, kondisi itu akan bisa berakibat kelumpuhan.

"Sebenarnya, beliau sudah mengalami sakit itu sejak lama. Cuma kan sebelum ditahan, beliau rutin minum obat. Dan dengan terjadinya perubahan tempat, mungkin karena duduk semalaman di semen (lantai) sehingga dingin, kemudian belum lagi ada penyakit lain. Secara khusus, sakitnya beliau disebutkan ada di bagian pundak, ada gangguan syaraf,” ungkap I Wayan Sumardika.

Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta usai diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (4/4/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta usai diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (4/4/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

"Sebab kalau sampai terjadi lambat penanganannya, itu dapat menyebabkan kelumpuhan. Nah kita semua tidak mau hal ini terjadi kan? Alasan ini yang akan kami ajukan, disamping banyak pihak yang akan siap sebagai penjamin," kata I Wayan Sumardika yang didampingi rekan penasihat hukum lainnya.

Ia juga beralasan, apabila nanti I Ketut Sudikerta diizinkan di luar melalui penangguhan penahanan, hal itu akan membuat kliennya dapat berpikir dengan tenang.

"Kalau di luar kan dia bisa berpikir tenang dan kemudian kami selaku penasihat hukum akan selalu memberikan pendapat dalam rangka upaya penyelesaian kasus ini. Kan itu yang penting kan? Sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan," imbuh I Wayan Sumardika.

Upayakan Musyawarah
Ia mengungkapkan, kini timnya sebagai penasihat hukum mengecek sejauh mana kasus itu melibatkan I Ketut Sudikerta dan memastikan sejauh apa penyelesaiannya.

Baca: Alami Kejadian Tak Wajar Sebelum Akunnya Diretas, Ferdinand: Jika Benar Dia, Saya Cabuti Kukunya

"Artinya, supaya tidak ada kerugian dari pihak pelapor maka kita akan selesaikan itu. Kita harus membangun komunikasi dengan saksi pelapor," ucap I Wayan Sumardika.

Ditanya lebih spesifik apakah kliennya akan memberikan ganti rugi, I Wayan Sumardika menjawab bahwa dalam komunikasi dengan pelapor nanti, pihaknya akan menyamakan persepsi.

"Kita menyamakan persepsi. Pelapor dan klien kami masing-masing maunya apa, kan gitu. Sehingga kita dapat bertemu di satu titik dalam rangka upaya-upaya perdamaian. Nah sekarang saya tanya, adakah yang mau duit itu hilang? Gak ada kan? Ya sudah kalau gitu jika permasalahan itu dapat ditempuh dengan musyawarah dan kekeluargaan, buat apa menempuh hal-hal yang panjang kan? Ya gak?" ujar I Wayan Sumardika melempar pertanyaan.

Disinggung apakah sudah bertemu dengan pihak Maspion, dia menuturkan, sejauh ini belum ada pertemuan.

Alasannya, karena baru 5 April 2019 pihaknya ditunjuk sebagai penasihat hukum.

"Kami kan harus tahu dulu sejauh mana yang kemarin-kemarin itu dilakukan. Kami belum tahu. Nanti jika ada perkembangan yang harus kami sampaikan, maka akan kami sampaikan," katanya.

Tim Penasihat Hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika dan Gede Astawa
Tim Penasihat Hukum Sudikerta yang baru, Advokat I Wayan Sumardika dan Gede Astawa saat dimintai keterangan oleh tribun-bali.com di rumah pemenangan Sudikerta, Sabtu (6/4/2019). TRIBUN BALI/BUSRAH SYAM ARDAN

Pengajuan penangguhan penahanan diupayakan lagi, karena tim penasihat hukum menilai mungkin saja ada hal-hal yang belum terpenuhi, misalnya dari sisi administratif. Ditambah lagi, kata I Wayan Sumardika, kesehatan kliennya terganggu.

"Ada riwayat penyakit yang beliau miliki," ucap I Wayan Sumardika.

Dia mengisahkan, pasca satu hari ditahan, penyakit I Ketut Sudikerta kambuh.

"Iya, kambuh lagi sakitnya. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan ya. Yang pasti atas saran dan pendapat kami selaku penasihat hukum, beliau pasti akan kooperatif. Dan kami akan berikan pendapat yang sebenar-benarnya gitu, ya. Bagaimana posisi kasus ini, bagaimana solusi terbaik," kata I Wayan Sumardika.

Dia mengharapkan, tidak ada pihak yang dikorbankan. Artinya, kalau ada pelapor, tentu ada korban.

Tim penasihat hukum akan lakukan komunikasi intensif baik dengan para korban maupun dengan penyidik dalam rangka semua klir.

"Mudah-mudahan pintu terbuka," ucapnya.

Baca: Mahfud MD: Problem Kebangsaan Indonesia, Lemahnya Penegakan Hukum dan Keadilan

Bantah ke Singapura
Mengenai praperadilan, I Wayan Sumardika menambahkan upaya itu tidak akan ditempuh. Pihaknya akan lebih memfokuskan pada upaya-upaya penyelesaian kasus.

I Wayan Sumardika juga ingin meluruskan bahwa kliennya sebelumnya hendak menyelesaikan persoalannya dengan berangkat ke Jakarta.

Namun, dia menyayangkan sekaligus mencurigai ada pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa tersebut dengan membuat kabar bahwa I Ketut Sudikerta akan melarikan diri ke Singapura.

I Wayan Sumardika menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Begini, beliau dalam rangka ke Jakarta. Itu untuk mengupayakan penyelesaian kasus ini. Mungkin ada pihak yang mau membeli aset, dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus di Polda ini. Tidak ada maksud lain. Tidak mungkin lah yang namanya Ketut Sudikerta, sekarang lagi nyaleg DPR RI dan beliau sangat kuat elektabilitasnya. Jadi ndak mungkin meninggalkan Bali hanya gara-gara itu. Jadi cuma miskomunikasi saja," tegasnya.

Ia menaruh curiga ada pihak-pihak yang menyebarkan isu tidak sedap tersebut.

"Saya curiga juga ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan kesempatan itu. Kan ini zamannya politik. Kami curiga itu. Makanya, harus kita luruskan sekarang. Dimanfaatkan, dengan melempar isu Pak Sudikerta akan melarikan diri, kabur mau ke Singapura. Kami bilang ada pihak-pihak yang memanfaatkan. Jadi isu mengenai klien kami akan melarikan diri ke Singapura, itu tidak benar," jelas Sumardika.

Justru, ia menegaskan, Sudikerta hendak ke Jakarta karena ada janji untuk membahas sesuatu yang bisa menyelesaikan persoalan di Bali.

Saat ditanya apakah penahanan Sudikerta akan menggerus elektabilitasnya, Sumardika meyakini hal itu tidak akan terjadi. Ia menambahkan, dukungan terhadap Sudikerta masih solid.

"Sepanjang yang kami amati, masih solid dukungan terhadap dia di bawah. Karena penggalangan dukungan dari partai, tim relawan, itu terstruktur dengan baik. Beliau punya basis massa, kantong-kantong suara, secara riil gitu. Jadi tidak terpengaruh," jawabnya dengan yakin.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Sudikerta Alami Gangguan di Syaraf, Besok Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas