Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Galian Tanah Bermodus Usaha Kolam Pemancingan di Madiun Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP akhirnya menyegel aktivitas penggalian material tanah yang tidak berizin, di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Galian Tanah Bermodus Usaha Kolam Pemancingan di Madiun Disegel Satpol PP
Surya/Rahadian Bagus Priambodo
Petugas Satpol PP bersama petugas dari kepolisian dan TNI melakukan penyegelan di lokasi galian tak berizin di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Senin (8/4/2019) pagi. SURYA/RAHADIAN BAGUS 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Petugas Satpol PP akhirnya menyegel aktivitas penggalian material tanah yang tidak berizin, di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Senin (8/4/2019) pagi.

Pantauan di lokasi, selain petugas Satpol PP, juga tampak sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Dagangan, dan anggota TNI dari Koramil Dagangan.

Tampak juga, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan juga dari DPMPTSP.

Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto mengatakan, dasar penyegelan lokasi yang akan dijadikan.

"Jadi begini, dasar kami Permen LH no 2 tahun 2013, tentang pedoman sanksi adminsitratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jadi dasar kami itu," kata Eko Budi Hastanto saat ditemui di lokasi, Senin (8/4/2019) pagi.

Eko Budi Hastanto menuturkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun telah membuat ketentuan bahwa di lokasi telah terjadi pelanggaran kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Selain itu, dasar kami. Pengusaha juga tidak memiliki Izin Lingkungan Hidup, sesuai PP 27 tahun 2012, kaitannya dengan izin lingkungan hidup. Juga tidak memiliki dukungan izin lingkungan hidup yang lain, UKL, UPL, amdal," katanya.

Baca: Kasus Pencabulan Remaja Terungkap Setelah Korbannya Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait dengan kegiatan penggalian tanah material tanah yang tidak berizin, di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelidiki dampak kerusakan lingkungan akibat galian tak berizin itu.

Rencananya minggu ini akan dilakukan gelar perkara awal, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dan naik ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui, diduga praktik penggalian tanah di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 2017.

Galian tanah yang dikelola pengusaha berinisial A ini, awalnya mengajukan izin usaha kolam pemancingan, melalui Dinas Pariwisata, Kabupaten Madiun.

Namun, sebelum izin keluar, sudah dilakukan penggalian hingga kedalaman sekitar 15 meter.

Sementara, material galian berupa tanah belum diketahui dijual atau dibawa ke mana. (Surya/Rahardian Bagus)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diduga Tidak Berizin, Galian Tanah Bermodus Usaha Kolam Pemancingan di Madiun Disegel Satpol PP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas