Mengaku Kerja di Perusahaan Pers, Pengunggah Ujaran Kebencian terkait Pilpres Ternyata Pengangguran
Dalam akun Facebook Arif mengaku bekerja di sebuah perusahaan pers di Surabaya, padahal ia seorang pengangguran.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nama Arif Kurniawan Radjasa (36), pemilik akun Facebook Antonio Banerra, mendadak menjadi viral.
Arif jadi viral setelah warga Jombang, Jawa Timur, tersebut menulis ujaran kebencian terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan kemudian ditangkap Polda Jatim, Sabtu (6/4/2019).
Bukan hanya itu saja, dalam akun Facebook Arif mengaku bekerja di sebuah perusahaan pers di Surabaya, padahal ia seorang pengangguran.
Dalam akun tersebut, Arif menulis apabila seorang calon presiden tertentu jadi presiden, bakal terjadi tragedi 1998 yang menimpa etnis tertentu.
Arif Kurniawan ditangkap di tempat kosnya, Jl Buncitan No 149, Sedati Sidoarjo.
Ia tinggal di lokasi tersebut bersama istrinya, Puji Astutik (32), warga Mojosari, Kepanjen, Malang.
Berdasarkan KTP-nya, Arif merupakan warga Dusun Ngemplak, Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang.
Sebelum jadi pengangguran, Arif bekerja sebagai marketing sebuah produk televisi kabel di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan saat proses penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel merek Asus dan Lenovo, serta tablet merek Samsung.
Baca: Tinggalkan Suami Sah dan Menikahi Pria Lain, Linda dan Suami Barunya Diciduk Polisi Setelah 2 Tahun
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya menuturkan 10 tahun lalu Arif sempat tersangkut kasus pidana berupa perampasan.
"Dia terlibat kasus perampasan 10 tahun yang lalu di Jawa Timur," kata Cecep di Polda Jatim, Minggu (7/4/2019).
Berdasarkan pantauan Polda Jatim, Arif telah menulis ujaran kebencian sepekan sebelum ditangkap.
"Dia sudah buat postingan itu sejak Maret lalu," kata Cecep Susatiya.
Cecep menambahkan Arif menulis sebuah wacana sensitif yang berbasis sejarah insiden 1998 berdasarkan pemikirannya sendiri.
"Dia bisa membuat postingan semacam itu murni dari cara berpikirnya sendiri. Tujuannya masih kami dalami," lanjutnya.
Belum diketahui apakah ada keterlibatan oknum lain dalam pembuatan postingan tersebut.
Namun, sejauh ini, lanjut Cecep, penyidik sedang dalami motif dan keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
Menurut Cecep, tersangka Arif menggunakan akun bernama Antonio Banerra sejak 2015.
Beberapa hari menjelang ditangkap polisi, Arif sempat mengubah nama akun Facebook menjadi Gatot Koco.
"Dia sempat ganti-ganti nama akun," katanya.
Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan seminggu sebelumnya polisi telah menerima pengaduan masyarakat mengenai unggahan yang dibuat Arif.
"Pengaduan warganet dan masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Jatim sejak seminggu lalu," katanya.
Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE), ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara, jadi polisi bisa langsung melakukan penahanan," ujarnya. (tribunjatim)