Tiga Aplikasi Ini Digunakan PSK Online di Makasar Tawarkan Diri
Kasus itu terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) dan patroli cyber
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba
TRIBUNNEWS, MAKASSAR - Kota Makassar sebagai kota terbesar ke lima di Indonesia versi Wikipedia, tidak terlepas dari aktivitas gemerlap dunia malam.
Seiring berjalannya waktu, tempat hiburan malam kian menjamur mulai dari, cafe, bar, diskotik hingga aktifitas pekerja seks komersial, dapat anda temui di ibu kota provinsi Sulsel ini.
Terbukti saat awak tribun melakukan pantauan di kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, barat Kota Makassar, Maret 2019.
Dari jejeran tempat hiburan malam di sepanjang jalan yang berhadapan dengan Pelabuhan Soekarno-Hatta itu, masih terdapat sejumlah PSK yang menjajakan dirinya di tepi jalan, tepatnya di pedestrian jalan.
Terbaru, Sabtu (8/4/2019), Satreskrim Polrestabes Makassar membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiiChat.
Kasus itu terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) dan patroli cyber.
Hasilnya, seorang muncikari bernama Ayu Lestari (21) dan tiga rekannya, RA, AN dan SE yang merupakan pekerja seks komersial dimankan polisi.
Baca: Satpol PP Tegal Amankan Dua PSK Berusia 40 Tahunan Berkeliaran di Eks Lokalisasi Peleman
Ayu Lestari sebagai muncikari yang menyediakan tempat layanan seks komersial (kamar hotel) ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan tiga rekannya, RA, AN dan SE bebas lantaran hanya dijadikan sebagai saksi oleh polisi.
Polisi beralasan tidak dapat menjerat RA, AN dan SE lantaran belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang pekerja seks komersial.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestebas Makassar, Iptu Ismail, menyebut kasus prostitusi yang melibatkan Ayu Lestari tidak jauh berbeda dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Bedanya, kata Ismail, kasus yang melibatkan aktris itu memasang tarif lebih tinggi jika dibandingkan dengan tarif yang dipasang RA, AN dan SE pekerja seks Ayu Lestari.
Jika Vanessa Angel oleh muncikarinya memasang tarif Rp 80 juta sekali kencang, Ayu Lestari Cs memasang tarif Rp 300 hingga Rp 1 juta sekali kencang.
"Tidak jauh bedaji ini dengan kasusnya Vanessa sebenarnya, cuman kan kalau Van tarifnya agak mahal. Kalau ini (muncikari Ayu Lestari) kan dia pasang tarif pasaran jadi kalau pelanggannya yang hampir semua kalangan bisa," kata Iptu Ismail ditemui di kantornya, Senin (8/4/2019) siang.
Dari pengungkapan itu, polisi menduga masih terdapat praktik sama yang disinyalir lebih besar dari kasus yang menjerat Ayu.
"Kemungkinan ada praktik prostitusi lebih besar dari ini, itu tidak menutup kemungkinan. Yang jelas kami tetap melakukan pengembangan kemungkinan adanya muncikari lain yang menjalankan praktek yang sama," jelasnya.
Pihaknya pun mengaku saat ini melakukan pemantauan aktifitas pengguna aplikasi obrolan, online tersebut.
"Kalau tidak salah ada tiga aplikasi yang kerap digunakan sebagai sarana prostitusi online ini, ada MiiChat, WeChat dan BeeTalk. Kita lakukan pemantaun pengguna aplikasi itu," jelasnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan muncikari Ayu Lestari melakukan penyelidikan dengan sistem undercover (penyamaran) dan patroli cyber.
Dalam kasus itu, Ayu Lestari dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. Ayu ditahan lantaran polisi menggunakan pasal pengecualian, tepatnya 21 KUHP.