Bappilu Pastikan Pria yang Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba adalah Caleg Partai Gerindra
Bappilu memastikan Am yang ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung karena penyalahgunaan narkotika, adalah caleg dari Partai Gerindra.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Kota Bandung memastikan pria berinisial Am yang ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung karena penyalahgunaan narkotika, adalah calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Bandung dari Partai Gerindra.
"Betul, yang bersangkutan caleg dari Gerindra dapil 6 Kota Bandung nomor urut 7. Tapi sejak awal, kami komitmen bahwa penjaringan caleg ini harus clear and clean, kami sudah lakukan tes ketat dari level partai sampai KPU," ujar Hasan Fauzi, Ketua Bappilu Gerindra Kota Bandung, Selasa (9/4/2019).
Partai Gerindra merupakan partai pengusung calon presiden nomor urut 01, Prabowo - Sandiaga.
Lantas, jika tes ketat sudah dilakukan, kenapa masih ada yang lolos apalagi terkait narkotika, Hasan mengaku pihaknya tidak bisa mengawasi semua caleg yang jumlahnya ratusan.
Pengurus Gerindra Kota Bandung saat ini tengah membahas kondisi Am tersebut.
"Bahwa kasus itu kan di luar konteks, kami enggak bisa mengawasi semua. Mohon maaf, yang pakai begitu umpet-umpetan. Tapi kami akan lakukan pendalaman, apakah dia baru atau sudah lama menggunakan narkoba. Tapi kalau sudah lama dia enggak mungkin lolos.Saat fit and proper tes, yang bersangkutan bersih," ujar dia.
Baca: Jejak Percakapan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi via Ponsel Sebelum Terjadinya Pembunuhan Terungkap
Seperti diketahui, Am ditangkap pada 27 Maret 2019 di sekitar Buah Batu Kota Bandung.
Dia ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap rekannya, Crp (27).
Crp mengaku narkoba jenis sabu merupakan pesanan dari Am.
"Pertama kami tangkap CRP, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap AM. Setelah kami interogasi, AM mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Mapolda Jabar, Senin (08/4/2019).
AKBP Irfan Nurmansyah menambahkan, pengakuan AM, Ia sudah dua kali mengkonsumsi sabu-sabu.
AM ditangkap saat menunggu pesanan narkoba dari CRP.
Barang bukti disita dari kedua tersangka yakni sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Pasal yang disangkakan ialah pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.