Kakek 58 Tahun Ini Cabuli Keponakan Baru Kelas 1 SD, Ini Modusnya
Saat tersangka usai mandi menggunakan handuk mendatangi Bunga di dalam kamar dan memaksa anak tersebut berhubungan badan
Editor: Eko Sutriyanto
Kepada ibunya Bunga hanya berkata bahawa Sp jahat.
Selanjutnya Bunga pindah sekolah ke Bangka dan tinggal bersama ibunya.
Baca: Lintasarta Kini Fokus Kembangkan Solusi Industri ke Pelanggan
Tenyata Sp berkeras dan terus berusaha membawa Bunga.
Hal ini mengundang kecurigaan akhirnya Bunga menceritakan satu persatu kelakuan Sp.
Pihak KPAD yang mendapatkan info selanjutnya melakukan pengecekan dan penyelidikan yang kemudian diinformasikan kepada Subdit PPA Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Awalnya saat dibekuk Sp membantah dan mengaku tidak sampai berhubungan badan.
Namun setelah ditunjukkan hasil pemeriksaan dokter tehadap alat kelamin Bunga yang mengalami kerusakan akhirnya Sp mengaku.
Sp dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.
"Saat ini korban terus kita dampingi karena mengalami trauma ini menjadi keprihatinan kita," kata Sapta Qodori
Sementara itu tersangka Sp lebih memilih bungkam, sesekali ia menjabat singkat dan mengaku khilaf melakukan itu.
"Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," kata SP yang terus tertunduk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.