KPPAD Kalbar Serahkan Kasus Penganiayaan Siswi SMP oleh SIswa SMA pada Kepolisian
Masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ya'M Nurul Anshory
TRIBNNEWS.COM, PONTIANAK - Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar,masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) siang dalam konferensi pers PPAD Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengan tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk masalah kasus hukumnya itu kita tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum. Kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kita hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka kami dengan tupoksi kami," ujarnya.
Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.
Baca: KPAI Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan Anak di Pontianak Mengacu UU Peradilan Pidana Anak
"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.
Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai.
"Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.
Eka mengatakan bahwa korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.
"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.
Sebelumnya Eka mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah kepolisian bahkan pengadilan.
"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," ucapnya dalam press conference, Senin (8/4/2019).
"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya.